Connect with us

Berita

Menkeu Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok 12,5 Persen pada 2021

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen. Kenaikan berlaku mulai 1 Februari 2021. Ani, sapaan akrabnya, menyebut keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri. “Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen. Kenaikan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Ani, sapaan akrabnya, menyebut keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen,” katanya pada konferensi pers secara daring, pada Kamis (10/12).

Rinciannya, untuk CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 naik 18.4 persen. SPM golongan 2A naik sebesar 16,5 persen. Lalu, untuk SPM golongan 2B naik 18,1 persen.

Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan 2A naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan 2B naik sebesar 15,4 persen.

BACA JUGA  Untuk Operasional, Sri Mulyani Izinkan BPJS Pakai Iuran Rp4 T

Sementara, untuk industri rokok padat karya yang mempekerjakan banyak buruh atau Sigaret Kretek Tangan tidak mengalami kenaikan.

“Sigaret kretek tangan cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikan 0 persen,” imbuh Ani.

Ani berharap keputusan dapat menyeimbangkan antara pemangku kepentingan di industri tersebut sekaligus menekan konsumsi masyarakat dengan mengurangi keterjangkauan rokok di pasaran.

TRENDING