Berita
DKPP Berhentikan Sementara Ketua KPU Boven Digoel
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Papua Helda R. Ambay karena masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp135,2 juta sejak Maret 2019. Helda dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan penyelenggara pemilu tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. “Menjatuhkan […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Papua Helda R. Ambay karena masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp135,2 juta sejak Maret 2019.
Helda dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan penyelenggara pemilu tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur negara,” kata Ketua Majelis Ida Budhiati dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Dalam proses persidangan, Helda mengaku telah mengembalikan gaji dan tunjangan sebagai ASN pada periode Maret 2019 hingga Agustus 2020. Total uang yang ia kembalikan adalah Rp135.299.270.
Ia juga mengaku masih menerima gaji dari profesinya sebagai guru SMAN 3 Merauke. Namun ia mengaku sudah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua melalui Alm. Helen Ronsumbre pada Agustus 2019.
Meski begitu, klaim Helda tak disertai bukti yang konkret dalam persidangan. Sehingga majelis hakim memutusnya bersalah dalam kasus pelanggaran etik.
“Teradu sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel,” ucap Anggota Majelis Didik Supriyanto dalam sidang itu.
-
RIAU19/02/2026 21:00 WIBAnggota DPRD Riau Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
-
EKBIS19/02/2026 22:00 WIBStok Cabai Surplus Pasok Ramadhan-Idul Fitri 1447 H
-
RIAU20/02/2026 00:01 WIB40 Saksi Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala Diperiksa Polda Riau
-
NUSANTARA19/02/2026 20:30 WIBDishub Kabupaten Bandung Sediakan 600 Kuota Mudik Gratis
-
PAPUA TENGAH19/02/2026 21:16 WIBKomnas HAM Papua Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz 2026
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
OASE20/02/2026 05:00 WIBKemuliaan Sepuluh Hari di Bulan Suci Ramadhan
-
NUSANTARA19/02/2026 22:30 WIBJenazah Pilot Pelita Air Korban Kecelakaan Pesawat Berhasil Ditemukan

















