Berita
DKPP Berhentikan Sementara Ketua KPU Boven Digoel
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Papua Helda R. Ambay karena masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp135,2 juta sejak Maret 2019. Helda dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan penyelenggara pemilu tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. “Menjatuhkan […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Papua Helda R. Ambay karena masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp135,2 juta sejak Maret 2019.
Helda dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan penyelenggara pemilu tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur negara,” kata Ketua Majelis Ida Budhiati dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Dalam proses persidangan, Helda mengaku telah mengembalikan gaji dan tunjangan sebagai ASN pada periode Maret 2019 hingga Agustus 2020. Total uang yang ia kembalikan adalah Rp135.299.270.
Ia juga mengaku masih menerima gaji dari profesinya sebagai guru SMAN 3 Merauke. Namun ia mengaku sudah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua melalui Alm. Helen Ronsumbre pada Agustus 2019.
Meski begitu, klaim Helda tak disertai bukti yang konkret dalam persidangan. Sehingga majelis hakim memutusnya bersalah dalam kasus pelanggaran etik.
“Teradu sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel,” ucap Anggota Majelis Didik Supriyanto dalam sidang itu.
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
NASIONAL17/10/2026 19:00 WIBKemenkum Mulai Godok Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
-
JABODETABEK18/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah Membara Minggu Ini
-
NUSANTARA17/10/2026 23:00 WIBBMKG Buka Suara Soal Cuaca Panas Ekstrem di Jawa
-
DUNIA17/10/2026 18:00 WIBChina Peringatkan Israel Setop Rampas Tanah Tepi Barat

















