Berita
Posting Kebencian Kepada Pemerintah, Polda Kalteng Tangkap Simpatisan FPI
AKTUALITAS.ID – Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI), berinisial FA (30), dibekuk Ditreskrimsus Polda Kalteng. FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020). “Postingan yang berhasil ditemukan di […]
AKTUALITAS.ID – Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI), berinisial FA (30), dibekuk Ditreskrimsus Polda Kalteng. FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).
“Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” kata Kabidhumas.
Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menerangkan bahwa dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.
“Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto, tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian,” tutur Pasma.
Dari hasil penyelidikan, diketahui FA adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat. Media sosial merupakan sarana bagi FA berkomunikasi selama ini.
“Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar,” pungkasnya.
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
JABODETABEK10/07/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL10/07/2026 18:47 WIBMahfud MD soal “Setan Ketemu Setan” dan Saling Bongkar Korupsi Viral Lagi
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral
-
OASE10/07/2026 05:00 WIBAyat Al-Qur’an Ini Bikin Hati Tenang Saat Kehilangan
-
NASIONAL10/07/2026 09:15 WIBEks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
NUSANTARA10/07/2026 07:30 WIBDPO Pemasok Senjata KKB Akhirnya Ditangkap

















