Berita
Posting Kebencian Kepada Pemerintah, Polda Kalteng Tangkap Simpatisan FPI
AKTUALITAS.ID – Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI), berinisial FA (30), dibekuk Ditreskrimsus Polda Kalteng. FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020). “Postingan yang berhasil ditemukan di […]
AKTUALITAS.ID – Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI), berinisial FA (30), dibekuk Ditreskrimsus Polda Kalteng. FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).
“Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” kata Kabidhumas.
Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menerangkan bahwa dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.
“Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto, tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian,” tutur Pasma.
Dari hasil penyelidikan, diketahui FA adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat. Media sosial merupakan sarana bagi FA berkomunikasi selama ini.
“Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar,” pungkasnya.
-
POLITIK24/05/2026 14:00 WIBGerindra: Prabowo Utamakan Persatuan di Atas Rivalitas Politik
-
JABODETABEK24/05/2026 13:30 WIBWanita Diikat dan Dibuang Usai Mobil Dirampas Teman Kencan
-
NASIONAL24/05/2026 13:00 WIBDPR Desak PLN Bertanggung Jawab Usai Blackout Sumatra
-
FOTO25/05/2026 05:28 WIBFOTO: Majelis Dakwah Islamiyah Gelar Syukuran di Milad ke-48
-
DUNIA24/05/2026 18:02 WIBMalaysia Perketat Platform Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Punya Akun
-
NUSANTARA24/05/2026 14:39 WIBKakek 72 Tahun Diadili Gara-Gara Curi Getah Karet untuk Beli Beras
-
NASIONAL24/05/2026 16:00 WIBGus Ipul Ungkap 3 Mandat Prabowo agar Bansos Tepat Sasaran
-
DUNIA24/05/2026 15:00 WIBUEA Waspadai Konflik Baru AS–Iran di Jalur Hormuz

















