Demi Kebhinekaan, PDIP Dukung Penuh Pelarangan FPI


Wakil Ketua MPR F-PDIP Ahmad Basarah ,(Foto: Ahmad Basarah.id)

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mendukung penuh langkah pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Menurutnya, keputusan tersebut bentuk tanggung jawab pemerintah menjaga kebhinnekaan.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang,” kata Ahmad Basarah lewat siaran pers, Rabu (30/12/2020).

Basarah lalu menyinggung soal pimpinan FPI Rizieq Shihab yang mendukung ISIS. Video Rizieq saat melontarkan pernyataan dukungan terhadap ISIS sempat diputar pemerintah kala mengumumkan pelarangan FPI.

Menurut Basarah, sikap FPI itu semakin menguatkan anggapan bahwa Rizieq Shihab cs memang mendukung perjuangan ISIS yang juga dilarang di Indonesia.

“Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI,” imbuhnya.

Basarah lalu meminta masyarakat untuk mengambil pelajaran penting dari pelarangan FPI. Dia mengatakan bahwa kebebasan berserikat memang dilindungi konstitusi, namun bukan berarti bebas tanpa batas.

“Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Basarah.

“Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, mengganggu ketertiban umum, apalagi merobek sendi sendi kebhinnekaan di tanah air,” sambungnya.

Basarah mengatakan bahwa langkah pemerintah harus didukung dalam rangka menciptakan kebebasan berserikat sesuai koridor hukum. Dia menegaskan bahwa kebebasan berserikat tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila,” kata Basarah.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Pelarangan FPI tertuang dalam surat keputusan bersama 6 petinggi negara.

Mereka yang menandatangani SKB antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>