Selama Pandemi COVID-19, Kejati Jatim Gelar 82.411 Sidang Online


Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar Sidang perkara penipuan jual beli tanah secara virtual dengan terdakwa Mardani di PN Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020). Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal memutuskan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa Mardani pada hari Kamis (14/5/2020). AKTUALITAS.ID/Munzir.

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggelar 82.411 sidang secara online selama 2020. Sidang tersebut merupakan kesepakatan antara Kejagung, Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM selama pandemi COVID-19.

Data yang dipaparkan Kejati Jatim dalam analisa dan evaluasi (anev) 2020, 82.411 sidang online itu terdiri dari 1.044 kali pada Bulan Maret, April 9.996 kali dan Mei 7.328 kali.

Lalu pada Bulan Juni ada 8.892, Juli 9.767 kali, Agustus 8.900 kali, September ada 10.957 kali, Oktober 8.096 kali, November 9.026 kali dan Desember 8.405 kali.

“Total selama Bulan Maret hingga Desember ada 82.411 perkara yang disidang online,” kata Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir, Rabu (30/12/2020).

Menurut Dofir, sidang online yang digelar untuk memutus penularan COVID-19 bukan tanpa kendala. Beberapa kendala itu yakni di jaringan, kemudian antara hakim dan jaksa juga tidak bisa melihat langsung gesture terdakwa dengan jelas saat sidang.

“Yang utama tetap di jaringan yang kadang putus nyambung saat proses sidang online berlangsung. Kemudian hakim dan jaksa juga tidak bisa melihat langsung mimik atau gesture terdakwa. Hal itu berbeda ketika sidang dengan tatap muka,” terang Dofir.

Dofir melanjutkan, meski ada sejumlah kendala, hingga saat ini sidang secara online akan tetap digelar selama pandemi COVID-19. Sebab cara itu dianggap paling efektif dalam meminimalisir penularan.

“Kita belum tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Jadi hingga saat ini pilihan sidang online masih menjadi solusi sementara meski ada kendala,” pungkas Dofir.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>