Satgas: 8,87 Persen Anak Usia Sekolah Penyumbang Kasus Covid


Jubir Satgas Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memaparkan sebuah data yang memperlihatkan anak usia sekolah menyumbang sebanyak 8,87 persen atau setara 70 ribu kasus warga positif terinfeksi virus corona (covid-19) di Tanah Air.

Rentang usia sekolah ini dibagi menjadi lima kelompok, yakni usia 0-2 tahun untuk kategori setara PAUD. Kemudian 3-6 tahun setara TK, 7-12 tahun setara SD, 13-15 tahun setara SMP, dan 16-18 tahun setara SMA.

“Berdasarkan hasil analisis data covid-19 pada rentang usia sekolah, diketahui bahwa jumlahnya menyumbang sebanyak 8,87 persen dari total kasus nasional,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).

Oleh sebab itu, Wiku meminta agar pemerintah daerah tak segera membuka sekolah tatap muka bila kasus harian covid-19 di daerah mereka masih tinggi atau masuk zonasi merah.

Wiku pun memaparkan provinsi yang menduduki sebaran kasus positif covid-19 rentang usia anak terbanyak yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Barat dan Banten.

“Provinsi yang saya sebutkan konsisten menempati peringkat 10 besar dengan konfirmasi kasus covid-19 tertinggi pada rentang usia sekolah,” jelasnya.

Wiku menegaskan data tersebut dipaparkan bukan untuk memberikan efek ketakutan secara masif kepada masyarakat, melainkan hanya sebagai bentuk transparansi dari pemerintah. Selain itu, data itu bisa dijadikan acuan pemerintah daerah dalam memutuskan untuk mulai membuka keran aktivitas sekolah luring.

“Data ini selayaknya dapat dijadikan pertimbangan untuk mengeluarkan izin pembelajaran tatap muka,” kata Wiku

Adapun sebelumnya, pada 20 November lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021. Keputusan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Kendati demikian, mantan bos GoJek itu menegaskan wewenang ini secara penuh terletak terhadap pemerintah daerah. Dalam hal ini, Nadiem meminta gar Pemda tetap harus menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum mengizinkan pembelajaran tatap muka.

Merespons kebijakan itu, beberapa daerah juga mulai memutuskan untuk melanjutkan pembelajaran daring seperti DKI Jakarta.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>