PSBB Ketat, Polisi akan Periksa Terminal dan Stasiun


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibukota membuat sejumlah aturan kembali diberlakukan, salah satunya kapasitas angkutan umum diizinkan hanya 50%.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan langkah guna mengawal kebijakan tersebut.

“Kita akan memeriksa terminal-terminal dan stasiun untuk memastikan bahwa angkutan 50 persen,” katanya, Senin (11/1/2021).

Ia berharap para supir angkot serta pengusaha angkutan kendaraan umum mematuhi aturan itu. Soal sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut, Sambodo mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.

“Kalau sanksi nanti kita akan kordinasikan lagi,” tegasnya.

Dia menambahkan, selama aturan PSBB ketat tersebut pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum akan menerapkan aturan ganjil genap di masyarakat. Selain itu, Sambodo mengatakan polisi juga tidak akan melakukan penyekatan selama kebijakan tersebut berlangsung.

Diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB ketat mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB ketat tersebut dikarenakan kasus Covid-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>