Mulai 30 Januari 2021, Jasa Marga Terapkan Tarif Baru Tol BORR


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – PT Jasa Marga akan memberlakukan tarif baru Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.

Penyesuaian tarif ini juga dilakukan bersamaan dengan Pengoperasian Seksi III A Jalan Tol BORR (Simpang Yasmin – Simpang Semplak) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.07/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi IIIA (Simpang Yasmin – Simpang Semplak).

Jalan Tol BORR dengan panjang total sekitar 13,8 Km merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Sentul Selatan – Salabenda, sebagai bagian rangkaian pembangunan dari seksi sebelumnya melalui wilayah Sentul Selatan, Kedung Halang, Kedung Badak, Simpang Yasmin dan Simpang Semplak.

Secara keseluruhan Jalan Tol BORR dibagi menjadi sejumlah seksi dengan rincian sebagai berikut :

Seksi 1 Sentul – Kedung Halang, sepanjang 3,85 Km

Seksi 2A Kedung Halang – Kedung Badak, sepanjang 1,95 Km

Seksi 2B Kedung Badak – Simpang Yasmin, sepanjang 2,65 Km

Seksi 3A Simpang Yasmin – Simpang Semplak, sepanjang 2,85 Km

Seksi 3B Simpang Semplak – Junction Salabenda, sepanjang 2,5 Km, direncanakan akan dibangun pada tahun 2022.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, dengan beroperasinya Ruas BORR Seksi III A (Simpang Yasmin–Simpang Semplak) ini maka terdapat penambahan jalan tol operasi sepanjang 3,8 Km, yang sebelumnya 7,5 Km menjadi 11,3 Km.

Penambahan jalan tol operasi ini menjadi dasar pemberlakuan tarif baru untuk Ruas BORR dengan mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak yang merupakan konstruksi layang sehingga memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi, yang nilainya sekitar 4-5 kali lipat dari konstruksi at grade.

“Pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun yaitu dari Juni 2018-Des 2020 sebesar 7,32 persen,” jelas Dedi dikutip keterangannya di Jakarta, Rabu (27/1).

Selain itu, pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas BORR.

Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road dengan beroperasinya Seksi III A (Simpang Yasmin-Simpang Semplak) menjadi sebagai berikut :

1.Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan – Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):

Gol I: Rp 14.000,- yang semula Rp 10.000

Gol II: Rp 21.000,- yang semula Rp 15.000

Gol III: Rp 21.000,- yang semula Rp 15.000

Gol IV: Rp 28.000,- yang semula Rp 20.000

Gol V: Rp 28.000,- yang semula Rp 20.000

2.Tarif Tol Segmen Cibadak – Kayu Manis (Seksi 3.A):

Gol I : Rp 5.000
Gol II : Rp 7.500
Gol III: Rp 7.500
Gol IV: Rp 10.000
Gol V: Rp 10.000

“Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan Petugas serta istirahat jika lelah berkendara”.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>