Berita
PDIP: Lebih Baik Pilkada Serentak Dilaksanakan Pada Tahun 2024
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan menolak perubahan undang-undang terkait keserentakan Pilkada. Hal itu merespons normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Sementara UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur Pilkada setelah 2020 akan digelar serentak nasional pada 2024. Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, setelah Pilkada 2020 lebih baik evaluasi. […]
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan menolak perubahan undang-undang terkait keserentakan Pilkada. Hal itu merespons normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Sementara UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur Pilkada setelah 2020 akan digelar serentak nasional pada 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, setelah Pilkada 2020 lebih baik evaluasi. Namun belum ada urgensi perubahan undang-undang.
“Evaluasi Pilkada serentak penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada,” kata Djarot dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Djarot menilai, Pemerintah dan DPR tidak perlu membuang-buang energi melakukan perubahan undang-undang yang berpotensi menimbulkan ketegangan politik. Menurutnya lebih baik fokus menyelesaikan masalah pandemi Covid-19.
“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya,” jelas Djarot.
Persoalan Pilkada dinilai PDIP bukan karena substansi undang-undang. Tetapi aspek pelaksanaannya. Maka itu, lebih baik Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan desain konsolidasi pemerintah dan DPR sebelumnya.
Aturan yang lama dinilai tidak perlu diubah karena pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024.
“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” kata Djarot.
Sebelumnya, Dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Umum, penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Setelah penyelenggaraan Pilkada pada 2020, akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.
Sementara dalam UU Pilkada yang berlaku, setelah Pilkada 2020 akan digelar Pilkada secara serentak nasional pada 2024.
-
JABODETABEK14/05/2026 08:00 WIBKobaran Api Subuh Hari Tewaskan 4 Orang di Sunter Agung
-
NASIONAL14/05/2026 06:00 WIBPrabowo Minta Semua Aturan Rumit Dipangkas
-
NUSANTARA14/05/2026 06:30 WIBTiga Desa di Manggarai Timur Terisolasi Banjir Bandang
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
JABODETABEK14/05/2026 07:30 WIBPolisi Tangkap Begal Sadis Jakbar
-
DUNIA14/05/2026 08:30 WIBIran Hukum Mati Pria Penjual Rahasia ke Israel
-
JABODETABEK14/05/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Bakal Basahi Hampir Seluruh Jakarta Malam Ini
-
JABODETABEK14/05/2026 10:30 WIBBMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem 5 Hari

















