Berita
Sri Mulyani Bantah Pemerintah ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa dan Token
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membantah pemerintah memungut pajak baru untuk pulsa ponsel dan listrik. Pernyataan itu disampaikan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Dia menyebut pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membantah pemerintah memungut pajak baru untuk pulsa ponsel dan listrik.
Pernyataan itu disampaikan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Dia menyebut pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikurangkan dalam SPT tahunan.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer,” jelasnya lewat akun Instagram @smindrawati, dikutip Sabtu (30/1/2021).
Dia juga menyebut ketentuan dalam beleid tidak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Artinya, harga tidak dinaikkan di level pembeli.
Sebetulnya, lanjutnya, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. PMK diteken dengan tujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh produk telekomunikasi terkait, serta memberikan kepastian hukum.
Dia kemudian merinci soal pemungutan PPN pulsa atau kartu perdana, ini dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN dan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” imbuhnya.
Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, melainkan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Aturan sama juga berlaku untuk token listrik. “PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual,” pungkasnya.
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
RIAU20/04/2026 16:00 WIBKecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
-
EKBIS20/04/2026 18:00 WIBHadapi Elnino Nino, Mentan Alokasikan Rp5 Triliun Untuk Irigasi dan Benih
-
OTOTEK20/04/2026 17:00 WIBDibanderol Rp686 Juta Nissan Xterra Siap Mengaspal
-
POLITIK20/04/2026 13:00 WIBKPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Biaya Politik
-
NASIONAL20/04/2026 18:30 WIBMasyarakat Dihimbau Laporkan Kejahatan Terkait Haji Lewat Hotline
-
RAGAM20/04/2026 19:30 WIBPenghargaan Nasional Film Pendek, Berhasil Diraih Desa Selebung Lombok Tengah

















