Berita
Hakim Vonis Seumur Hidup Pasutri Sindikat Narkoba Senilai Rp 13,2 M di Medan
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan meloloskan pasutri Wahyudi Syahputra dan Rika Nurainun dari hukuman mati dalam kasus 60 ribu butir pil ekstasi dan 15 kg sabu senilai Rp 13,2 miliar. Majelis yang diketuai Merry Donna Pasaribu itu hanya menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Wahyudi-Rika. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, […]
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan meloloskan pasutri Wahyudi Syahputra dan Rika Nurainun dari hukuman mati dalam kasus 60 ribu butir pil ekstasi dan 15 kg sabu senilai Rp 13,2 miliar. Majelis yang diketuai Merry Donna Pasaribu itu hanya menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Wahyudi-Rika.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (31/1/2021), kasus bermula saat Polres Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Setia, Medan, pada 18 Maret 2020.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan Wahyudi, Rika, dan anak perempuan mereka. Setelah itu, petugas menemukan target mereka, Muhammad Ayub alias Bocil, sedang tidur di rumah tersebut.
Dari penggerebekan itu, ditemukan bukti 60 ribu butir pil ekstasi dan 15 kg sabu yang disimpan di almari. Saat polisi lengah, tiba-tiba Bocil mengambil ‘langkah seribu’. Dor! Kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak Bocil sehingga Bocil tewas.
Sejurus kemudian, Wahyudi, Rika, dan anaknya mereka digelandang ke Mapolres Medan. Setelah diproses, ketiganya dikirim ke pengadilan untuk diadili. Anak mereka duluan diadili dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Bagaimana dengan orang tuanya? Dalam persidangan terungkap Wahyudi berperan sebagai bandar dan kurir membantu Bocil dalam mengedarkan barang haram itu. Ia mendapatkan Rp 2,5 juta per bulan. Selain itu, ia mendapatkan tambahan Rp 500 ribu per hari.
Akhirnya, jaksa menuntut Wahyudi-Rika dengan hukuman mati. Tapi apa kata majelis?
“Menyatakan Terdakwa I Wahyudi Syahputra dan Terdakwa II Rika Nurainun Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing Seumur Hidup,” ujar Merry.
Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Saat ini masih diproses di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
-
RIAU21/06/2026 16:00 WIBDPO Kasus Curat Dibekuk Polisi di Dumai
-
NASIONAL21/06/2026 17:00 WIBPelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Masih Buron, Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat
-
NUSANTARA21/06/2026 15:30 WIBTruk Hilang Kendali Seruduk Tiga Motor di Pati
-
RAGAM21/06/2026 20:30 WIB8 Tempat Wisata Terbengkalai di Indonesia, Dulu Ramai Kini Tinggal Kenangan
-
DUNIA21/06/2026 15:00 WIBTrump Sesumbar Iran Tak Punya Kekuatan Militer Lagi
-
POLITIK21/06/2026 21:30 WIBNur Alam Masuk PSI, KPK Dorong Partai Politik Terapkan Due Diligence
-
EKBIS21/06/2026 19:28 WIBBiaya Operasional Maskapai Naik, Kemenhub Evaluasi Frekuensi Penerbangan
-
NUSANTARA22/06/2026 04:30 WIBDiancam TPP Seret Guru dan Siswa Dipaksa Dukung MBG

















