Komisi II DPR Sepakat Tidak Melanjutkan Pembahasan RUU Pemilu


AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI sepakat untuk tidak melanjutkan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Kesepakatan tersebut diambil seluruh pimpinan dan kapoksi di Komisi II DPR.

“Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing- masing parpol terakhir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (10/2/2021).

Doli melanjutkan, kesepakatan ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR. Kemudian di bahas di Badan Musyawarah dan Badan Legislasi DPR.

“Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas (Program Legislasi Nasional) tentunya kan gitu,” ucapnya.

Kemudian, soal adanya wacana mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas DPR 2021, akan diambil keputusan alat kelengkapan dewan lainnya. Dalam hal ini adalah Baleg DPR.

“Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain,” tutup politikus Golkar itu.

Partai koalisi pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. Bukan di normalisasi menjadi 2022-2023.

Jika Pilkada dilaksanakan 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar 2 tahun. Setelah, selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023.

Presiden Joko Widodo mengisyaratkan menolak revisi UU Pemilu. Khususnya aturan yang menyangkut gelaran pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Isyarat itu disampaikan saat bertemu dengan mantan tim suksesnya di Pilpres 2019 lalu pada Kamis (28/1).

Jokowi beranggapan UU Pemilu sebaiknya tidak diubah setiap menjelang Pemilu. Jokowi heran, aturannya belum lama berjalan sudah diganti lagi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>