Berita
Perbaiki Catatan Penegakan HAM, Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pemuda Syiah
Pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemuda Syiah yang divonis bersalah terkait terorisme pada 2012 silam. Dilansir AFP, Selasa (9/2), lembaga peradilan Arab Saudi memutuskan membatalkan hukuman mati bagi Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher. Mereka lantas menggantinya dengan hukuman penjara selama satu dasawarsa. Nampaknya keputusan itu dilakukan pemerintah Saudi untuk […]
Pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemuda Syiah yang divonis bersalah terkait terorisme pada 2012 silam.
Dilansir AFP, Selasa (9/2), lembaga peradilan Arab Saudi memutuskan membatalkan hukuman mati bagi Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher. Mereka lantas menggantinya dengan hukuman penjara selama satu dasawarsa.
Nampaknya keputusan itu dilakukan pemerintah Saudi untuk memperbaiki catatan soal penegakan hak asasi manusia.
Ketiganya ditangkap saat masih remaja pada 2012 dan dijerat dengan Undang-Undang Antiterorisme.
Hakim menjatuhkan hukuman mati bagi ketiganya karena terlibat aksi unjuk rasa antipemerintah selama masa gejolak politik di Jazirah Arab (Arab Spring).
Vonis mati itu dijatuhkan ketika Nimr masih berusia 17 tahun.
Menurut laporan organisasi advokasi hak asasi manusia, Reprieve, keputusan itu diambil pemerintah Saudi setelah menerbitkan dekrit yang memerintahkan menghentikan hukuman mati terhadap narapidana anak-anak dan remaja.
“Ini adalah kabar baik bagi Ali yang sudah menghabiskan sembilan tahun menunggu pelaksanaan eksekusi. Menurut keputusan itu, dia seharusnya dibebaskan dari penjara pada tahun ini,” tulis Reprieve yang bermarkas di Inggris melalui akun Twitter.
Akan tetapi, lanjut Reprieve, sejumlah muda-mudi di Saudi seusia Ali masih menghadapi ancaman hukuman mati akibat kejahatan yang mereka lakukan di masa kecil. Mereka mendesak supaya dekrit itu diterapkan secara menyeluruh di seluruh perkara itu.
“Rasanya aneh membicarakan kemajuan ketika ada seorang pemuda menghabiskan waktu hampir satu dasawarsa menunggu eksekusi hanya karena menghadiri aksi unjuk rasa damai, tetapi keputusan hari ini adalah langkah positif. Perubahan sebenarnya bukan hanya terjadi dalam sejumlah kasus yang menarik perhatian, seharusnya tidak ada lagi penduduk Saudi yang dihukum mati akibat perbuatan mereka di masa kecil,” karta Direktur Reprieve, Maya Foa.
Pengalihan hukuman mati itu diduga adalah dampak dari upaya reformasi yang dilakukan di masa pemerintahan Raja Salman.
-
NASIONAL25/07/2026 18:00 WIBKuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah
-
RIAU25/07/2026 23:59 WIBHari Jadi ke-514 Bengkalis, Kasmarni Buka CFN dengan Sajian Budaya dan UMKM
-
JABODETABEK25/07/2026 16:30 WIBBejat, Guru Les Mangsa 29 Bocah Laki-Laki di Tangerang
-
NASIONAL25/07/2026 17:00 WIBFebrie Adriansyah Resmi Ditahan, Jamwas Kejagung Ungkap Alasan Tanpa Rompi Tahanan
-
NASIONAL25/07/2026 13:30 WIBDPR: Hentikan Praktik Kuota Hangus Sekarang Juga
-
POLITIK25/07/2026 15:00 WIBMUI: Draf RUU LGBT Rampung, Siap Diserahkan kepada Presiden dan DPR
-
POLITIK25/07/2026 16:00 WIBPerselisihan Panas Sjahrir vs Tan Malaka Bikin RI Nyaris Hancur
-
RIAU25/07/2026 19:00 WIBRibuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Habib Husein Ja’far di Bengkalis, Kasmarni Ingatkan Bahaya FOMO

















