Diduga Rampok Tersangka Ratusan Juta, IPW: Polisinya Bukan Dihukum Justru Naik Pangkat


neta s pane, ipw
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.(Foto:Ist)

AKTUALITAS.ID – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan ada empat oknum polisi di Polda Kaltim yang diduga telah ‘merampok’ tersangka David Edynata hingga menderita kerugian sekitar Rp 876,5 juta. 

“Tragisnya pelaku malah naik pangkat, bahkan ada yang saat ini menjadi Kombes, sementara korban dihukum dua tahun penjara,” ungkap Neta S Pane dalam  siaran pers yang diterima Aktualitas.id, Selasa (9/3/2021).

Karena hal tersebut, IPW  mengecam keras aksi “perampokan” yang diduga dilakukan keempat penyidik polisi tersebut terhadap tersangka.

“Harta benda tersangka, David Edynata yang diduga “dirampok” keempat oknum polisi itu terdiri dari dua rekening BCA dan rekening Mandiri serta satu mobil Mercedes Benz Tipe C200 seharga Rp 450 juta. Dari rekening BCA korban, keempat oknum polisi itu menguras uang Rp 368 juta dan rekening Mandiri Rp 18,5 juta, ujar Neta.

AKBP Winardi (kini Kombes)

Keempat oknum polisi yang diduga “merampok” David Edynata warga Jl Mangga Besar Jakarta Barat itu adalah AKBP (kini Kombes) Winardy, Kompol (kini AKBP) Yustiadi Gaib, Brigpol Ardyansa dan Brigpol Prisma Riantyarno.

Baca Juga: Sudah Ada Satgas Anti Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan

“Keempatnya sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada Febuari 2018. Namun hingga kini nasib laporan David Edynata tidak ada kejelasan. Terbukti keempat oknum itu masih slow slow saja,” papar Neta.

Brigpol Ardyansa dan Prisma Riantyarno

Bahkan, lanjut Neta, dana David yang dikuras dari rekeningnya tak kunjung dikembalikan Polri. Tak hanya itu mobil Mercedes Benz type C200 berwarna putih dengan nomor polisi B 901 LUC masih dipakai oleh oknum polisi yang diduga “merampoknya”.

Dirinya menjelaskan, “Kasus “perampokan” terhadap harta benda tersangka ini terjadi saat adanya tuduhan bahwa David Edynata terlibat kasus pencucian uang yang ditangani oleh Subdit Krimsus Polda Kaltim pada April 2016.

“Saat itu David ditangkap di Tangerang dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Balikpapan. Saat itu David tidak tahu kenapa dirinya ditangkap dan ditahan. Belakangan dia baru tahu bahwa dia dituduh terlibat kasus pencucian uang.” bebernya.

Baca Juga: Ini Kronologi Pedagang Mobkas Gugat Kapolri dan Polda Kaltim

Menurut Neta, Kasus ini bermula pada 21 Juli 2015. Saat itu temannya, Andrew Willy mau ikut investasi di showroom milik David, AW menyetor dana Rp 4 Milyar ke rekening BCA no 4850233310 an David Edynata, Namun esok harinya, 22 Juli 2015, Andrew Willy secara sepihak dan mendadak  membatalkan rencananya dan mengambil semua uang miliknya kembali dan langsung dikembalikan oleh David.

“Setahun kemudian, April 2016, David ditangkap polisi dengan tuduhan terlibat pencucian uang hingga dia dihukum dua tahun penjara di PN Tanah Grogot, Kaltim,” paparnya.

Ironisnya, kata Neta, semua rekening dan mobilnya yang tidak ada kaitan dengan kasus yang dituduhkan “dirampok” oknum polisi.

“David sendiri sudah lebih dari lima tahun melaporkan kasus yang dideritanya ke Propam Mabes Polri. Namun hingga kini uang dan mobilnya belum dikembalikan dan masih digunakan oknum polisi yang diduga “merampoknya”. IPW berharap kasus David mendapat perhatian Kapolri Sigit yang sudah mengkampanyekan Polri Presisi,” tandasnya. [Red/*]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>