Berita
Usai Orient Kore Didiskualifikasi MK, KPU NTT Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Orient Riwu Kore – Thobias Uly, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tahun 2020. Keputusan pembatalan itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan pilkada Sabu Raijua yang digelar di MK, Kamis (15/4). Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Orient Riwu Kore – Thobias Uly, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tahun 2020. Keputusan pembatalan itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan pilkada Sabu Raijua yang digelar di MK, Kamis (15/4).
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindaklanjuti KPU Sabu Raijua.
“Terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, tentunya penyelenggara perlu koordinasi secara internal dalam hal ini melalui KPU RI, Provinsi dan KPU Sabu Raijua,” kata Thomas kepada merdeka.com, Kamis (15/4).
Menurut Thomas, koordinasi di internal terkait tahapan PSU, serta kesiapan anggaran pelaksanaannya. “Anggaran pasti lebih kecil, karena masa tahapan juga lebih sedikit, juga tahapanya,” ujar dia.
Sebelumnya, MK menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 342/HK.03.01.KPT/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly) dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020,” demikian salah satu point keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sesuai bukti-bukti yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, di antaranya Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor Amerika sejak 2007-2017 dan diperpanjang dari 2017-2027.
“Paspor nomor 57490486 yang berlaku 10 juli 2017 – 9 Juli 2027, sebelumnya paspor nomor 430562714 yang dikeluarkan 11 Agusut 2007-10 Agusut 2017,” kata Saldi Isra.
Dengan dibatalkannya kemenenangan Orient, otomatis wakil bupati terpilih Thobis Uly juga gugur. MK menetapkan pilkada Sabu Raijua digelar ulang dalam tempo satu bulan dan hanya diikuti dua pasangan calon.
-
FOTO18/07/2026 22:00 WIBFOTO: InJourney dan Pertamina Ajak Masyarakat Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
POLITIK18/07/2026 21:00 WIBKPK Dorong Kampanye Pemilu Lebih Sederhana dan Berbasis Adu Gagasan
-
RIAU18/07/2026 23:00 WIBPanen Raya 50 Hektare di Siak Kecil, Bengkalis Percepat Target Swasembada Pangan
-
DUNIA19/07/2026 12:00 WIBMilisi Irak Umumkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Targetkan Trump
-
DUNIA18/07/2026 20:00 WIBIran Sebut AS Pasang Ranjau Laut di Selat Hormuz
-
POLITIK19/07/2026 09:00 WIBPBB Resmi Jadi Garda Terdepan Pemerintahan Prabowo Subianto
-
OASE19/07/2026 05:00 WIBAl Qur’an Bongkar Rahasia Lapisan Bumi
-
DUNIA19/07/2026 08:00 WIBKeji! Drone Israel Hantam Warga yang Sedang Berduka di Gaza

















