Berita
Diduga Datangkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman, WN Nigeria Dibekuk Polisi
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Nigeria berinisial FUO karena diduga mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman. “Ini hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan teman-teman dari Bea Cukai karena ini barangnya adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir dikirim via pos dari Jerman menuju Pademangan Timur, Jakarta Utara,” […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Nigeria berinisial FUO karena diduga mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman.
“Ini hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan teman-teman dari Bea Cukai karena ini barangnya adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir dikirim via pos dari Jerman menuju Pademangan Timur, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/4/2021) seperti dikutip Antara.
Yusri menjelaskan penangkapan terhadap FUO berawal dari temuan pihak Bea Cukai mengenai paket pos dari luar negeri berisi narkotika jenis ekstasi.
Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan pengintaian terhadap paket itu dan berhasil mengamankan penjemput paketnya.
“Kita telusuri ada laporan dan saat itu kita amankan seorang wanita di Kantor Pos Pademangan, Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi ini, (penjemput paket) berinisial V ini mengaku disuruh oleh FUO,” ujar Yusri.
Berbekal barang bukti dan keterangan V, polisi kemudian berhasil menangkap FUO di apartemennya di Sunter, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan FUO sebagai tersangka atas perannya mendatangkan barang haram tersebut, sedangkan V masih diperiksa intensif untuk mempelajari perannya dalam kasus narkoba tersebut.
Polisi juga akan terus bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyelidiki kemungkinan kiriman serupa dari luar negeri.
“Apakah ini kiriman pertama atau lanjutan karena barang ini bukan buatan Indonesia, pengakuan dari Jerman, kita masih dalami. Apakah ada kiriman kedua, ketiga atau keempat, ini masih didalami,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka FUO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.
-
PAPUA TENGAH29/04/2026 19:30 WIBKepala Suku Amungme Temui Wapres Gibran: Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
EKBIS29/04/2026 20:00 WIBBapanas: 371 Ribu Ton Beras SPHP Tersalurkan Sejak Awal 2026
-
OASE30/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Tentang Haji yang Wajib Diketahui
-
JABODETABEK30/04/2026 05:00 WIBBMKG: Cuaca Jakarta 30 April Didominasi Hujan Ringan
-
NUSANTARA30/04/2026 08:30 WIBKejari Tetapkan Eks Ketua DPRD Gorontalo Tersangka Korupsi
-
NASIONAL30/04/2026 10:00 WIBJumhur: Mitigasi Kebakaran Hutan Harus Lebih Serius
-
JABODETABEK30/04/2026 06:30 WIBJangan Lupa! SIM Keliling Jakarta 30 April

















