Berita
BPKN Ingatkan Debt Collector Tak Berhak Barang dari Debitur
AKTUALITAS.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali mengingatkan masyarakat bahwa debt collector alias penagih utang tidak berhak mengambil barang dari tangan debitur. Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Sitinjak menuturkan ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Salah satunya, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Aturan itu menyebutkan […]
AKTUALITAS.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali mengingatkan masyarakat bahwa debt collector alias penagih utang tidak berhak mengambil barang dari tangan debitur.
Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Sitinjak menuturkan ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Salah satunya, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Aturan itu menyebutkan bahwa kepolisian berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
“Secara regulasi debt collector tidak berhak menyita barang, debt collector tidak berhak datang ke tempat untuk menyita barang walaupun barang itu sudah fidusia. Sudah ada aturan yang mengatur bahwasanya jika debt collector melakukan penagihan harus didampingi polisi yang punya surat tugas,” ujarnya dalam diskusi virtual Ngabuburit Consumer Talks, Jumat (23/4/2021).
Sayangnya, kejadian perampasan barang langsung oleh debt collector kerap kali masih ditemukan. Misalnya, seorang debitur yang kendaraan roda duanya diambil paksa oleh debt collector di tengah jalan maupun didatangi ke rumah.
Karenanya, Rolas mengimbau masyarakat yang menerima perlakuan tersebut untuk melaporkannya kepada BPKN. Pengaduan itu bisa disampaikan melalui aplikasi BPKN 153.
“Sebagai lembaga negara BPKN menerima pengaduan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menilai keberadaan debt collector sudah salah sejak awal. Pasalnya, persoalan utang seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata karena melibatkan dua pihak, sehingga harus diselesaikan oleh dua pihak bersangkutan.
“Tentu hubungannya dua belah pihak utang piutang, ini masuk sembarangan orang, itu sebenarnya tidak boleh secara perdata,” katanya.
-
OPINI28/09/2026 16:45 WIBMK dan Kegamangan Penegakan Hukum Pemilu
-
NASIONAL28/09/2026 19:00 WIBKoalisi Sipil: Jangan Paksa ASN Ikut Komcad
-
NASIONAL28/09/2026 17:00 WIBDahnil Bantah Isu Anaknya Terlibat Bullying di ICM
-
RAGAM28/09/2026 20:00 WIB14 Zona Megathrust Kepung Indonesia
-
DUNIA28/09/2026 18:00 WIBInggris Evakuasi Warga Dekat Pangkalan AS
-
DUNIA28/09/2026 21:00 WIBKamboja Mulai Bongkar Jaringan Scamming hingga Akarnya
-
NASIONAL29/09/2026 06:00 WIBDaeng Sere Minta Uang Makan Prajurit TNI Naik
-
DUNIA29/09/2026 00:00 WIB5 Pria Ditangkap Dekat Pangkalan AS di Inggris

















