Partai Garuda Keberatan Putusan MK soal Putusan Verifikasi Parpol


Sekjen Partai Garuda Abdullah

AKTUALITAS.ID – Sekjen Partai Garuda, Abdullah Mansuri keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi pasal 173 Undang-Undang Pemilu. Menurutnya tidak adil partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu harus berulang ulang kali melakukan verifikasi baik administrasi dan faktual.

“Bahwa kami selaku Pemohon pengujian Pasal 173 UU Pemilu pada awalnya berangkat dari kegelisahan ketidakadilan secara konstitusional pasca diubahnya UU Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu harus berulang ulang kali melakukan verifikasi baik administrasi dan faktual,” katanya lewat keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Padahal, pihaknya mendorong agar parpol mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Tujuannya mencapai persamaan dan keadilan dalam soal verifikasi oleh negara melalui lembaga penyelenggara.

Menurutnya, sepanjang partai politik yang sudah diverifikasi, maka secara otomatis hasil verifikasi tersebut melekat dan berlaku pada Pemilu berikutnya. Kecuali, kondisi hasil verifikasi menyatakan tidak lulus dan oleh karenanya tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya harus dilakukan verifikasi kembali.

“Ini adalah sebagai wujud kepastian hukum (legalitas) atas hasil verifikasi Partai Politik. Selain itu, juga sejalan dengan prinsip keadilan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Mansuri menilai, verifikasi di tiap pemilu bertentangan dengan kebiasaan administratif yang sudah diterapkan di Indonesia. Dia mencontohkan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya dilakukan verifikasi dan tes pada saat mengajukan saja.

“Dan alangkah bertele-tele nya apabila secara berkala para pengemudi harus terus melakukan tes dan uji kelayakan sebagai pengemudi yang tentunya praktik praktik seperti ini adalah pemborosan dan sangat melelahkan bagi Pemohon dan partai politik lainnya yang telah lolos verifikasi pemilu 2019,” jelasnya.

“Ketika Partai Politik dinyatakan lulus verifikasi persyaratan, maka hasil verifikasi tersebut terus melekat dan oleh karenanya berhak berkontestasi dalam Pemilu-Pemilu berikutnya tanpa perlu dilakukan verifikasi ulang,” tambah dia lagi.

Ketentuan Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverifikasi kembali untuk Pemilu selanjutnya.

Mansuri menegaskan, keputusan MK justru mengabaikan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan’.

“Mahkamah justru membuat cluster baru ketidakadilan dan ketidaksamaan di mata hukum, yaitu cluster yang lolos PT dan cluster yang belum lolos PT termasuk parpol baru. Jadi keputusan MK ini ngawur!” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>