Soal Draf RKHUP, KSP Pastikan Pengkritik Presiden Tak Akan Dipidana


Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan @Istimewa

AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan memastikan aparat penegak hukum tak akan menjerat pihak-pihak yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial (medsos).

Irfan menyebut penegak hukum hanya akan menindak mereka yang sejak awal berniat menghina atau memfitnah pemimpin negara.
Baca juga: Jokowi Minta Sekolah Tatap Muka Maksimal 2 Jam Sehari

Pernyataan Irfan itu merespons beredarnya draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. Dalam RKUHP, terdapat pasal yang memungkinkan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui medsos.

“Saya yakin dan percaya, kalau atas namakan kritik, pasti ada masukan untuk perbaikan, pasti tidak akan dihukum dengan ancaman hukuman. Tapi kalau sudah memfitnah, hoaks, menyebarluaskan tanpa ada dasar, ya harus dipertanggungjawabkan dong perbuatannya,” kata Irfan saat dihubungi, Senin (7/6/2021).

Irfan meminta masyarakat tak perlu khawatir dijerat pasal penghinaan presiden jika memang hanya sebatas melontarkan kritik. Menurutnya, kritik, menghina, serta memfitnah memiliki perbedaan yang mendasar.

“Kalau kritik itu pasti ada evaluasi untuk lebih baik, ada masukan, dan tidak terus menerus. Kalau fitnah itu pasti dilakukan dengan sengaja dan itu bisa jadi ada niatnya, mens rea, dan bisa jadi dilakukan terus menerus,” ujarnya.
Baca juga: KIP Buka Suara soal Hasil TWK KPK Tak Dibuka ke Publik

Lebih lanjut, politikus PPP itu menyebut aparat penegak hukum juga dapat membedakan antara kritik dan fitnah yang ditujukan kepada seorang pemimpin negara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>