Semakin Bebani Rakyat, Gerindra Tolak Rencana Pajak Sembako & Pendidikan


Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Gerindra tolak rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani meminta rencana itu dicabut. Dia berpendapat, sebaiknya pemerintah berpikir ulang karena hal itu justru semakin membuat rakyat susah.

Muzani menilai, memajaki barang kebutuhan pokok rakyat dan kegiatan riil masyarakat Sembako dan pelayanan kesehatan dan pendidikan bukan jalan keluar yang tepat. Malah, itu justru semakin membebani rakyat.

“Sehingga upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Muzani dalam keterangannya, Minggu (13/6/202).

Muzani menyarankan, agar pemerintah sebaiknya menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan-kegiatan atau barang-barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat. Misalnya, kata dia, menerapkan objek pajak terhadap aktivitas pertambangan, perkebunan, dan korporasi lainnya.

“Terhadap upaya untuk meringankan beban keuangan negara dan juga meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, Gerindra menyarankan penerapan objek pajak baru itu lebih baik diterapkan kepada barang-barang atau jasa dari hasil aktivitas atau kegiatan pertambangan dan perkebunan, termasuk kegiatan korporasi lainnya,” jelas Muzani yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPR.

Kemudian, Muzani juga mengingatkan pemerintah melakukan evaluasi terhadap setiap pembiayaan kebutuhan negara agar tidak terjadi pemborosan. Selain itu, menutup kemungkinan adanya kebocoran anggaran negara di setiap pembiayaannya.

“Kemudian, terhadap beban keuangan yang semakin berat, Gerindra menyarankan agar pemerintah memperketat pembiayaan-pembiayaan yang dianggap pemborosan, termasuk menutup kemungkinan kebocoran anggaran, dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu,” tutup Muzani.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dan juga jasa pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan

Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>