Berita
Komisi I Siap Menyerap Masukan Dari Masyarakat Terkait Pasal Karet RUU ITE
AKTUALITAS.ID – Komisi I DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah. “Prinsipnya komisi I siap melakukan pembahasan sepanjang sudah ada surat dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi, Selasa (15/6/2021). […]
AKTUALITAS.ID – Komisi I DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah.
“Prinsipnya komisi I siap melakukan pembahasan sepanjang sudah ada surat dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi, Selasa (15/6/2021).
Dia pun memastikan bahwa dalam pembahasan, Komisi I akan menyerap masukan dari masyarakat. Terutama terkait pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.
“Kalau sudah disampaikan usul revisi kepada DPR, Komisi I siap sekali membahas. Tentunya melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan-masukan untuk menghindari pasal karet,” urai dia.
Dia menjelaskan, UU ITE sesungguhnya sudah mengalami revisi. Dia pun turut dalam proses revisi lalu. Namun, polemik masih saja muncul paska perubahan.
“Perdebatan waktu itu cukup panjang juga kita tidak pernah berpikir bahwa kemudian muncul pasal karet dan lain sebagainya. Namun dalam pelaksanaannya dalam aspek penegakan hukum itu mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut,” jelas dia.
“Karena dirasa ada perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus. Kurang seragam, kurang sama ya mungkin disebabkan oleh pemahaman terhadap revisi ini,” imbuh dia.
Hal tersebut kemudian memunculkan rencana untuk kembali dilakukan revisi UU ITE. Terhadap rencana tersebut, lanjut Kharis, Komisi i menyatakan siap membahas.
“Terhadap usulan atau rencana atau ide melakukan revisi lagi UU ITE pada prinsipnya Komisi I siap saja untuk membahas sepanjang revisi sudah dikirim Pemerintah karena ini usulan pemerintah. Kita menunggu saja revisi. Kita siap membahasnya. Saya kira tinggal mekanisme pembahasan yang perlu dilalui. Salah satunya dimasukkan di dalam Prolegnas Prioritas,” tandas Kharis.
-
OTOTEK24/09/2026 14:30 WIBMalware Baru RatHat Bikin HP Tak Lagi Aman
-
DUNIA24/09/2026 15:00 WIBChina Sinyal J-36 Dibekali Laser Tempur
-
POLITIK24/09/2026 09:00 WIBDemokrat Nilai Wacana Capres 2 Fraksi Ideal
-
NASIONAL24/09/2026 07:00 WIBGus Ipul Bantah Isu Aliran Dana di Muktamar NU
-
NASIONAL24/09/2026 11:00 WIBBNPB: 209,78 Hektare Masih Terbakar
-
NASIONAL24/09/2026 10:00 WIBPFI Desak Negara Kembali Cari 5 Jurnalis yang Hilang
-
NASIONAL24/09/2026 13:00 WIBAsep Wahyuwijaya: Pertumbuhan KAI Tak Boleh Mengorbankan Penumpang
-
DUNIA24/09/2026 12:00 WIBWali Kota New York: Netanyahu Disebut Dalang Genosida Palestina

















