Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Preman di Luar Area Pelabuhan Tanjung Priok


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya kembali meringkus 24 preman yang melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

Berbeda dengan puluhan preman yang ditangkap sebelumnya, para preman ini melakukan aksi pungli di luar wilayah pelabuhan.

“Modus operandi dengan memungut uang, menempel stiker ke setiap kendaraan, sistem pembayarannya dilakukan setiap bulan per kendaraan dengan jumlah setoran atau pembayarannya Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per unit kendaraan truk kontainer,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).

Disampaikan Fadil, total ada 24 preman yang berhasil ditangkap. Puluhan orang ini berasal dari empat kelompok berbeda yang merupakan sebuah perusahaan jasa pengamanan.

Fadil menuturkan mereka yang ditangkap dari para kelompok atau perusahaan ini terdiri dari pimpinan, asmoro (sebutan untuk preman), admin, hingga koordinator lapangan.

Kelompok pertama dikenal dengan nama Bad Boy. Dari kelompok ini, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp9,1 juta yang merupakan hasil pungli dari 134 unit truk kontainer.

Selain itu, juga ditemukan buku pemasukan pengeluaran, stiker, stempel pos pantau, hingga akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.

Lalu, kelompok kedua dikenal dengan nama Haluan Jaya Prakasa. Dari kelompok ini, disita uang hingga mencapai Rp177 juta, stiker, bukti transaksi, dan sebagainya.

“Penyidik saya sudah perintahkan untuk analisis transaksi keuangan dalam beberapa tahun ke belakang untuk mengetahui berapa besar uang pungli yang dilakukan selama ini,” kata Fadil.

Kemudian, kelompok ketiga dikenal dengan nama Sapta Jaya Abadi. Kelompok ini biasa memalak dari 23 perusahaan yang memiliki 529 truk kontainer.

Kata Fadil, pihaknya turut menyita uang sekitar Rp24 juta, stiker, bukti setor, pakaian seragam, dan lain sebagainya.

Terakhir, adalah kelompok Tanjung Raya Kemilau yang mengorganisir 30 perusahaan angkutan dari 809 truk kontainer. Uang tunai sebanyak Rp82 juta juga turut disita dari kelompok ini.

Atas perbuatannya, 24 preman ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Diketahui, penangkapan para preman di Pelabuhan Tanjung Priok ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>