Polisi Berlakukan Pembatasan dan Pengendalian Warga Berlaku di 35 Jalan di Jadetabek


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menempatkan anggotanya pada jalan-jalan yang menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga Jakarta sebagai upaya menekan COVID-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, ada 35 titik ruas jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jadetabek yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.

Untuk pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. Sedangkan pengendalian mobilitas warga di lakukan di 14 titik. Pembatasan mobilitas warga berlaku setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Kita akan tempatkan anggota dititik-titik rawan di kawasan tersebut. Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian,” ucapnya  kepada wartawan, Senin, (28/6/2021).

Menurutnya, pada 21 titik ruas jalan tersebut akan dilakukan penutupan jalan sehingga hanya penghuni setempat dan kendaraan layanan kesehatan serta darurat lain yang dikecualikan bisa melintas.

Sementara itu, pada 14 titik pengendalian mobilitas warga polisi tidak akan melakukan penutupan jalan, kata Sambodo, pihaknya hanya akan melakukan patroli rutin untuk mengawasi aktivitas warga agar tidak terjadi kerumunan.

Berikut ini rincian lokasi pembatasan dan pengendalian mobilitas warga di Jadebatek:

  • 21 titik pembatasan mobilitas:

Jakarta Pusat

  1. Jalan Sabang
  2. Jalan Cikini Raya
  3. Jalan Asia Afrika
  4. Jalan Apron

Jakarta Timur

  1. Banjir Kanal Timur (BKT)
    Jakarta Barat
  2. Kemang
  3. Bulungan

Jakarta Barat

  1. Kawasan Kota Tua
  2. Jalan Pemancingan, Srengseng
    Jakarta Utara
  3. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

  1. Jalan Kali Pasir
  2. Jalan Banding Raya
    Tangerang Selatan
  3. Jalan Boulevard Alam Sutera
  4. Jalan Sutera Utama
  5. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

  1. Jalan M Yasin (depan STIE MBI)
  2. Jalan M Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

  1. Jalan Boulevard Selatan
  2. Summarecon Bekasi
    Kabupaten Bekasi
  3. Cikarang Baru
  4. Cifest Cikarang Selatan
  • 14 titik pengendalian mobilitas:

Jakarta Pusat

  1. Jalan Cassa
  2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

  1. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
  2. Jalan Sutoyo Kramat Jati
  3. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

  1. Jalan Wolter Monginsidi
  2. Jalan Cipete Raya
  3. Jalan Cikajang
  4. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

  1. Sunter
  2. PIK II
    Jakarta Barat
  3. Jalan Mangga Besar
    Cikarang
  4. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
  5. Distrik I, Meikarta
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>