Selama PPKM Darurat DKI, Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Aktivitas Bersepeda


smartfren, jersey, sepeda
Peserta melintas dijalan Sudirman saat rangkaian acara peluncuran jersey sepeda Unlimited Hope hasil kreasi Smartfren, Show The Monster dan Common Spot, Sabtu (27/3/2021). Jersey tersebut akan dijual melalui official store Common Spot di marketplace online maupun offline, dan sebagian hasilnya akan digunakan untuk pemberdayaan UMKM melalui Teman Kreasi Indonesia. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya akan menindak tegas masyarakat yang mengabaikan aturan PPKM Darurat di Jakarta, termasuk larangan aktivitas olahraga bersepeda. Jika masih nekat, petugas akan memberikan sanksi penyitaan terhadap sepeda si pengguna.

“Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Dia menekankan, sikap tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orangnya keliaran, terpapar Covid atau dia menyebarkan Covid,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya akan langsung menerapkan sanksi tersebut mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

“Kalau ada sepeda kita ambil, kita bawa ke kantor polisi. Ada aturan Perda, Pergub, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit itu akan kita kenakan itu semua,” tutupnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>