Berita
Langgar Prokes Selama PPKM, 16 Perkantoran di Jakarta Barat Ditutup Sementara
AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menutup 16 perkantoran karena melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli sampai 9 Agustus 2021. “Mereka ditutup karena dianggap tidak berkegiatan di bidang esensial kritikal dan jumlah karyawan yang melebihi kapasitas,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menutup 16 perkantoran karena melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.
“Mereka ditutup karena dianggap tidak berkegiatan di bidang esensial kritikal dan jumlah karyawan yang melebihi kapasitas,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
16 perusahaan itu ditutup sementara oleh petugas Satpol PP dari kantor Wali Kota Jakarta Barat dan kecamatan. Perkantoran tersebut pun berlokasi di beberapa kecamatan di Jakarta Barat di antaranya Pal Merah, Taman Sari dan Grogol Petamburan. Izin beberapa perkantoran tersebut pun ada yang dicabut Pemkot Jakarta Barat.
Tamo mengatakan penutupan tidak bersifat permanen karena hanya bertahan selama tiga hari. Walau demikian, tegasnya, jika pihak perkantoran mengulangi kesalahannya lagi, pihaknya tak segan memberi teguran keras.
Tamo berharap dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini para pelaku usaha lebih tertib dan patuh kepada protokol kesehatan.
“Kami harap semuanya patuh. Kami hanya mencegah adanya kerumunan. Demi keamanan saja,” jelas Tamo.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto mengatakan telah memeriksa 78 perusahaan di wilayahnya.
“Berkaitan dengan PPKM Darurat, Disnaker sudah memeriksa 78 di perusahaan hingga saat ini,” kata Tri.
Dari 78 perusahaan itu, petugas menutup tujuh perusahaan perusahaan, sedangkan delapan perusahaan lainnya tutup secara mandiri. Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditutup petugas, karena melanggar dan tidak tergolong kategori esensial dan kritikal.
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
NASIONAL12/07/2026 22:00 WIBFebrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
OPINI12/07/2026 20:00 WIBIlusi RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Melegalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru
-
NASIONAL12/07/2026 23:00 WIBRieke Minta Prabowo Bentuk Tim Evaluasi Nasional Asset Recovery untuk Kasus ASABRI
-
NASIONAL12/07/2026 21:00 WIBPDIP dan PAN Kompak Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
NUSANTARA12/07/2026 21:30 WIBHerman Deru Apresiasi Sumsel Bhayangkara Run 2026, Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat
-
NUSANTARA13/07/2026 07:30 WIBKisah Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 4 Bulan

















