Berita
Langgar Prokes Selama PPKM, 16 Perkantoran di Jakarta Barat Ditutup Sementara
AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menutup 16 perkantoran karena melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli sampai 9 Agustus 2021. “Mereka ditutup karena dianggap tidak berkegiatan di bidang esensial kritikal dan jumlah karyawan yang melebihi kapasitas,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menutup 16 perkantoran karena melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.
“Mereka ditutup karena dianggap tidak berkegiatan di bidang esensial kritikal dan jumlah karyawan yang melebihi kapasitas,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
16 perusahaan itu ditutup sementara oleh petugas Satpol PP dari kantor Wali Kota Jakarta Barat dan kecamatan. Perkantoran tersebut pun berlokasi di beberapa kecamatan di Jakarta Barat di antaranya Pal Merah, Taman Sari dan Grogol Petamburan. Izin beberapa perkantoran tersebut pun ada yang dicabut Pemkot Jakarta Barat.
Tamo mengatakan penutupan tidak bersifat permanen karena hanya bertahan selama tiga hari. Walau demikian, tegasnya, jika pihak perkantoran mengulangi kesalahannya lagi, pihaknya tak segan memberi teguran keras.
Tamo berharap dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini para pelaku usaha lebih tertib dan patuh kepada protokol kesehatan.
“Kami harap semuanya patuh. Kami hanya mencegah adanya kerumunan. Demi keamanan saja,” jelas Tamo.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto mengatakan telah memeriksa 78 perusahaan di wilayahnya.
“Berkaitan dengan PPKM Darurat, Disnaker sudah memeriksa 78 di perusahaan hingga saat ini,” kata Tri.
Dari 78 perusahaan itu, petugas menutup tujuh perusahaan perusahaan, sedangkan delapan perusahaan lainnya tutup secara mandiri. Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditutup petugas, karena melanggar dan tidak tergolong kategori esensial dan kritikal.
-
JABODETABEK28/08/2026 14:15 WIBKericuhan DPR Meluas, Satu Orang Dikabarkan Tewas di Tengah Chaos
-
NASIONAL28/08/2026 14:00 WIBSahroni Optimistis RUU Perampasan Aset Tuntas Tepat Waktu
-
RIAU28/08/2026 14:30 WIBPolda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
-
NASIONAL28/08/2026 11:00 WIBGMNI: Popularitas MBG Tak Bisa Kalahkan Konstitusi
-
NASIONAL28/08/2026 13:00 WIBMenko Yusril Bantah Pemerintah Bekukan Rekening Aktivis Pati
-
NUSANTARA28/08/2026 13:30 WIBDJ Cantik Medan Diciduk Jual Vape ‘Pod Getar’
-
EKBIS28/08/2026 11:00 WIBEmas Antam Anjlok Rp5.000 Hari Ini
-
JABODETABEK28/08/2026 15:30 WIBPemprov DKI Sesalkan Aksi Perusakan CCTV

















