Berita
Potensi Penambahan Penyebaran Covid-19, Polda Jateng Bakal Bubarkan Lomba 17 Agustus
AKTUALITAS.ID – Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah melarang masyarakat untuk mengadakan lomba dalam rangka perayaan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi di setiap wilayah masing-masing. “Semua sudah berjalan, antisipasi sesuai level masing-masing wilayah,” kata Rusdi saat dihubungi, Minggu (15/8/2021). Secara terpisah, […]
AKTUALITAS.ID – Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah melarang masyarakat untuk mengadakan lomba dalam rangka perayaan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi di setiap wilayah masing-masing.
“Semua sudah berjalan, antisipasi sesuai level masing-masing wilayah,” kata Rusdi saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Moh. Iqbal Alqudusy menyebut pihaknya sudah mengingatkan warga agar tak menggelar perlombaan dalam memperingati hari kemerdekaan.
Terlebih, jika kegiatan perlombaan sampai menimbulkan kerumunan. Bila ada kerumunan, petugas terpaksa melakukan pembubaran.
“Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” ujar Iqbal.
Iqbal ingin warga tak terlena dengan penurunan kasus Covid-19. Warga diimbau tetap menaati protokol kesehatan dengan tidak membuat kerumunan.
“Potensi penambahan penyebaran Covid masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat,” ungkapnya.
“Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri,” tutupnya.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” tulis Edaran itu seperti dikutip pada Kamis (12/8).
Dalam Edaran yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu, Tito mencantumkan lima poin.
Termasuk meminta agar perayaan HUT Kemerdekaan dilakukan secara sederhana.
Adapun kelimanya adalah sebagai berikut:
- Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
- Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
- Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.
- Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
-
DUNIA19/07/2026 12:00 WIBMilisi Irak Umumkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Targetkan Trump
-
EKBIS19/07/2026 11:00 WIBBahlil: Blok Masela Bisa Hasilkan Rp585 Triliun untuk Negara
-
RIAU19/07/2026 13:30 WIBRiau Bhayangkara Run 2026 Jadi Ajang Sport Tourism dan Kampanye Pelestarian Lingkungan
-
POLITIK19/07/2026 18:00 WIBAtribut PSI Lebih Banyak daripada Kader Partai
-
JABODETABEK19/07/2026 10:30 WIBGeger! Mayat Membusuk Ditemukan di Rumah Kosong Bogor
-
JABODETABEK19/07/2026 11:30 WIBPeringatan Kemarau! Bendung Katulampa Sentuh 0 Sentimeter
-
POLITIK19/07/2026 14:10 WIBPSI Tidak akan Besar, Tetap akan Jadi Partai Gurem
-
NASIONAL19/07/2026 10:00 WIBAhli Hukum: Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Berpotensi Cacat Hukum

















