Polda NTT Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkap IR, terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (5/9/2021).

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Bhudiaswanto mengatakan, IR diamankan di rumahnya di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“IR diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT,” jelas Krisna.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban. “Pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP,” ungkap Krisna.

Saat ini pelaku IR masih dalam proses penyidikan. Apabila terbukti bersalah, IR akan dihukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>