Berita
PN Depok Vonis Mati Tiga Kurir 258 Kg Sabu
AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kurir 258 kilogram sabu-sabu. Ketiga terdakwa yang dijatuhi maksimal itu yakni Junaidi alias Edi Bin Solihin, Zulkarnain alias Ijul Bin Jumali, dan Eko Saputra alias Eko Bin Kammarudin. Putusan hukuman mati terhadap para terdakwa dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Senin (13/9/2021). […]
AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kurir 258 kilogram sabu-sabu. Ketiga terdakwa yang dijatuhi maksimal itu yakni Junaidi alias Edi Bin Solihin, Zulkarnain alias Ijul Bin Jumali, dan Eko Saputra alias Eko Bin Kammarudin.
Putusan hukuman mati terhadap para terdakwa dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Senin (13/9/2021). Sidang putusan digelar secara online.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dam meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Vonis terhadap ketiganya ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Iya (vonis hukuman mati). Sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni hukuman mati. Yang divonis tiga orang,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil, Senin (13/9).
Terhadap putusan tersebut, terdakwa mengaku masih pikir-pikir. “Mereka pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU, pikir-pikir tujuh hari,” sebut Ahmad Fadil.
Terpisah, kuasa hukum para terdakwa, Taty Wahyuni Oesman berpendapat, putusan yang diberikan terlalu berat. Menurutnya, ketiga terdakwa hanyalah kurir dan bukan bandar. “Dalam perjalanan mereka tidak menerima upah yang besar, mereka (terdakwa) baru sebatas masih dijanjikan oleh orang yang menyuruhnya,” jelas Taty.
Atas putusan itu, dia menyarankan agar para terdakwa mengajukan banding. “Ini kan putusan masih bingung menyatakan sikap seperti apa. Nah kami menyarankan pikir-pikir dulu. Besok kami akan sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan sikap banding,” katanya.
Ketiga terdakwa ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok di di parkiran RS Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman, Tengkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Februari 2021.
Dari tangan Junaidi, Eko dan Zulkarnaen disita barang bukti 258 kilogram sabu-sabu. Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus seorang terdakwa bernama Edi yang diamankan di Kota Padang dengan barang bukti 44 kilogram sabu-sabu. Dari hasil dua penangkapan itu barang bukti yang diamankan sebanyak 302 kilogram sabu-sabu.
-
RIAU29/04/2026 12:41 WIBPolisi Tangkap Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen
-
NUSANTARA29/04/2026 08:30 WIBGeger! Pasien BPJS Ditemukan Tewas Mengenaskan di Toilet RS AR Bunda
-
POLITIK29/04/2026 09:00 WIBBaleg DPR: Pendanaan Partai Harus Diatur Ulang
-
EKBIS29/04/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 7.096 di Awal Perdagangan
-
NASIONAL29/04/2026 12:30 WIBKomandan OPM Peneror Karyawan Freeport Tewas Ditembak TNI
-
DUNIA29/04/2026 12:00 WIBSerangan Drone Iran Rusak Infrastruktur Militer AS di Timur Tengah
-
EKBIS29/04/2026 10:30 WIBBukan Main, Rupiah Melemah Lagi ke Rp17.304
-
JABODETABEK29/04/2026 06:30 WIBAwas Kena Tilang! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Sebelum Terlambat

















