Berita
Meski Masih Penyidikan, Jokowi Restui KPK Lelang Benda Sitaan
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo merestui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang sitaan kasus korupsi sejak tahap penyidikan. Hal itu dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021. Barang sitaan kasus korupsi bisa dilelang asal memenuhi tiga syarat, yaitu lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan tinggi. Lelang tidak boleh dilakukan untuk barang sitaan yang bersifat […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo merestui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang sitaan kasus korupsi sejak tahap penyidikan. Hal itu dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021.
Barang sitaan kasus korupsi bisa dilelang asal memenuhi tiga syarat, yaitu lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan tinggi. Lelang tidak boleh dilakukan untuk barang sitaan yang bersifat dilarang dijualbelikan/diedarkan menurut undang-undang.
“Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” bunyi pasal 3 PP Nomor 105 Tahun 2021.
Lelang barang sitaan saat tahap penyidikan dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasa hukumnya. Permintaan persetujuan dilayangkan penyidik atau penuntut umum.
Tersangka dan kuasa hukum punya waktu tiga hari untuk menjawab permintaan persetujuan itu. Apapun jawaban tersangka dan kuasa hukum, proses lelang tetap akan digelar.
“Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan,” bunyi pasal 5 ayat (5) peraturan tersebut.
Pelelangan barang sitaan kasus korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasal 47A hasil revisi UU KPK memberbolehkan pelelangan barang sitaan.
Meski begitu, tak ada rincian mekanisme pelelangan. Pasal 47A ayat (2) menyebut ketentuan pelelangan barang sitaan kasus korupsi diatur dalam peraturan pemerintah.
-
POLITIK23/04/2026 06:00 WIBSahroni Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Urusan KPK
-
FOTO23/04/2026 16:49 WIBFOTO: AHY Lantik Pengurus Overlanding Indonesia
-
POLITIK23/04/2026 07:00 WIBGolkar Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen di RUU Pemilu!
-
NUSANTARA23/04/2026 06:30 WIBPolisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kawasan Ibu Kota Baru
-
OASE23/04/2026 05:00 WIBNubuat Rasulullah: Perang Besar Akhir Zaman Sudah Dekat?
-
JABODETABEK23/04/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Timur Berpotensi Hujan Sedang Kamis Pagi
-
EKBIS23/04/2026 09:30 WIBIHSG Dari Hijau ke Merah dalam Hitungan Menit
-
NASIONAL23/04/2026 14:00 WIBPengamat: Dasco Sukses Bangun Komunikasi Pemerintah untuk Umat

















