Berita
Wakil Ketua Komisi II DPR Nilai KPU Punya Kewenangan Mutlak Tentukan Jadwal Pemilu
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan hari pelaksanaan Pemilu. Hal itu diatur dalam UU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut, UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No.92 Tahun 2016 menegaskan Pemilu diselenggarakan oleh KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri. “Otoritas penentuan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan hari pelaksanaan Pemilu. Hal itu diatur dalam UU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut, UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No.92 Tahun 2016 menegaskan Pemilu diselenggarakan oleh KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” ujar Junimart dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Jadwal yang diputuskan KPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP untuk diambil keputusan. Sifatnya dalam rapat kerja itu hanya menindaklanjuti KPU.
“Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pra tahapan, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan,” katanya.
Dalam rapat konsultasi DPR dengan pemerintah dalam membuat peraturan KPU tidak mengikat. Apa yang diusulkan Komisi II DPR atau pemerintah sifatnya hanya usulan.
“Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” kata Junimart.
Junimart menyampaikan, waktu tahapan Pemilu 2024 bisa dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu. Sebabnya mengingat situasi dan kondisi saat ini.
“Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup,” kata Junimart.
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
OASE29/12/2025 05:00 WIBAjaran Surat Al-Anfal yang Patut Dicontoh untuk Meraih Kemenangan Hidup

















