Berita
MPR: Pemilu 2024 Bisa Ditunda Jika Rakyat Setuju
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan penundaan Pemilu 2024 hanya bisa terjadi jika mendapatkan dukungan kuat dari rakyat.
Menurut dia, kalau tidak ada kehendak kuat dari rakyat, tidak mungkin bisa dilaksanakan wacana tersebut.
“DPR dan MPR adalah cerminan kehendak rakyat. Kalau wacana ini mendapatkan dukungan rakyat kuat, cukup alasan bagi MPR menjalankan amendemen,” kata Jazilul dalam diskusi bertajuk “Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi” di Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Sampai hari ini, kata Jazilul, belum ada satu pun fraksi yang mengusulkan amendemen. Sejauh ini MPR hanya ada rekomendasi dari MPR periode sebelumnya untuk membahas mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut dia, sampai hari ini masih ada partai yang maju mundur karena masih pada tahap wacana, belum sampai pada forum pengambilan keputusan.
“Sering partai-partai dalam membahas undang-undang ikut terus. Akan tetapi, pada tahap pengambilan keputusan, tidak setuju,” ujarnya.
Jazilul mengutarakan bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 lebih pada memberikan “pintu” usulan kepada partai-partai politik sehingga belum sampai pada pengambilan sikap.
“Jangan-jangan kalau nanti wacana penundaan Pemilu 2024 terus digulirkan, nanti pada tahap pengambilan keputusan resminya, partai-partai setuju,” katanya.
Menurut dia, penundaan pemilu baru sebatas wacana sehingga layak untuk didiskusikan. Jika nantinya terjadi amendemen, pasal mana harus diubah.
“Bagi PKB ini baru pada tahap dasar kalau didukung rakyat. Kalau enggak, ya, berhenti. Penundaan pemilu kapan, waktu masih 2 tahun, perbincangan publik masih bisa berubah,” katanya.
Ia mengemukakan bahwa penundaan Pemilu 2024 bukan persoalan sepele karena mekanismenya juga tidak mudah, rumit, termasuk dampaknya.
Namun, menurut dia, kesimpulannya kalau masyarakat mau melakukan amendemen, membutuhkan kehendak rakyat yang kuat.
Jazilul mengingatkan bahwa penundaan pemilu bisa dilakukan . Akan tetapi, harus menggunakan mekanisme ketatanegaran dan tidak boleh keluar dari koridor konstitusi.
“Oleh karena itu, Fraksi PKB MPR RI mengajak publik dan kita semua untuk memberikan masukan supaya gagasan ini, baik pro maupun kontra, bisa menjadi pertimbangan untuk langkah-langkah selanjutnya supaya penundaan itu memang benar untuk kepentingan orang banyak,” katanya.
-
RIAU09/06/2026 22:00 WIBPolres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Sita 86,29 Gram Narkotika
-
OASE10/06/2026 05:00 WIB
Rahasia Penciptaan Nabi Adam dalam Al Quran
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
EKBIS10/06/2026 09:45 WIBDolar AS Mulai Melemah, Rupiah Tancap Gas ke Rp17.900
-
EKBIS10/06/2026 10:15 WIBSerangan Balasan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Dunia Naik
-
NUSANTARA09/06/2026 23:00 WIBEksekusi Lahan Cineplex Cinde Palembang Berujung Laporan Pidana
-
JABODETABEK10/06/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 10 Juni Didominasi Mendung Panas
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
















