Polisi Singapura Tangkap 2 WNI Yang masuk Secara Ilegal


Negara Singapura, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Polisi Singapura pada Senin (20/11/2023), menahan dua warga Indonesia (WNI) karena memasuki negara itu secara ilegal melalui laut. 

Kedua pria berusia 30-an ini menggunakan perahu yang terdeteksi sistem pengawasan polisi penjaga pantai (PCG) Singapura, pada Minggu malam sekitar pukul 23.58 waktu setempat.

Polisi pantai mendeteksi perahu yang bergerak cepat menuju garis pantai di Jalan Pantai Tanah Merah, sebelum kemudian mendarat. 

“Setelah terdeteksi, petugas dari PCG, Divisi Polisi Bedok, kontingen Gurkha dan komando operasi khusus segera merespon dan berhasil menangkap dua pria yang turun dari perahu,” kata Kepolisian Singapura (SPF) dalam siaran persnya, Senin.

Kedua pria yang bepergian dengan perahu fiberglass sepanjang 5 meter itu ditemukan tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Polisi menyita perahu yang dilengkapi satu buah motor tempel itu sebagai barang bukti. SPF mengatakan penyelidikan sedang berlangsung.

Kedua pria tersebut, berusia 36 dan 33 tahun, akan didakwa di pengadilan pada Selasa (21/11/2023), atas pelanggaran memasuki Singapura secara tidak sah, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan dan tidak kurang dari tiga pukulan cambuk.

Polisi mengatakan, mereka akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut untuk melindungi perairan dan perbatasan laut dari kejahatan dan ancaman keamanan, termasuk masuk dan keluar tanpa izin dari Singapura. (Rafi)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>