Kecelakaan Maut di Tol Japek, Polisi Tetapkan Sopir Bus PO Bhineka sebagai Tersangka


Bus PO Bhinneka kecelakaan maut di tol Japek. (Dok. Ist)

AKTUALITAS ID – Jajaran Polres Karawang menetapkan Dea Aprlian, sopir bus PO Bhinneka sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan enam orang di kilometer 41,400 jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Minggu (31/1/2024) lalu. 

“Untuk sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Karawang Ipda Bambang di Mapolres Karawang, Rabu (3/1). 

Bambang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara. 

Sopir dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang Undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Ancamannya paling lama enam tahun penjara,” kata Bambang.

Bus PO Bhineka dengan nomor polisi E 7760 AA mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek dari arah Jakarta menuju Cirebon, Jawa Barat, tepatnya di ruas tol Kilometer 41. Bus diduga mengalami kecelakaan tunggal dan langsung terbalik.

Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto mengatakan terkait kecelakaan yang melibatkan kendaraan dari Lebak Bulus, Jakarta mengarah ke Cirebon rencananya akan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Adapun korban meninggal dunia sudah kami pulangkan begitu juga korban luka berat dan luka ringan.  Kami juga akan melakukan pemeriksaan kendaraan terkait penyebab kecelakaan bus tersebut,” kata Wirdhanto saat berada di Rumah Sakit Rosella, Senin (1/1/2023).

Selain olah TKP, petugas kepolisian juga akan melakukan tes urine untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan. “Apakah selain dari faktor kesalahan manusia, atau kondisi lalu lintas di jalan, apakah licin atau tidak, karena kondisinya pada Minggu sore dalam kondisi habis diguyur hujan,” pungkasnya. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>