Mulai Awal Januari 2024, Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembelian LPG 3 KG dengan KTP


Ilustrasi. LPG 3 kilogram atau gas bersubsidi. (ist)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah menerapkan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau gas bersubsidi menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Hadi Santosa menjelaskan, masyarakat dan agen penyalur resmi gas LPG diminta mengikuti kebijakan pemerintah pusat sehingga distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.  

“Ke depan, pembelian LPG 3 kg tidak bisa seperti yang lalu, jumlahnya sesuai dengan kebutuhan usaha karena ada pembatasan,” kata Hadi.

Dia mengatakan, pada awal 2024 pihaknya sudah mengusulkan penambahan kuota di Pati untuk kebutuhan rumah tangga sebesar 34.921 rumah tangga, 7.504 usaha mikro, 235 nelayan, dan 144 petani.

Terkait kebijakan tersebut, sejumlah pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) menilai aturan itu hanya menyulitkan. 

“Kalau pakai KTP kadang ada, kadang tidak ada (tidak dibawa). Padahal tabung LPG 3 kilogram itu seharusnya untuk pedagang-pedagang menengah bawah, tetapi sekarang menengah ke atas pada pakai gas tabung 3 kilogram,” ujar Yuni, salah satu pedagang warung makan di Pati, Jawa Tengah. kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Dia mengaku gas 3 kg kadang tidak ada di pasaran. Dia harus mencari ke wilayah lain meskipun harus membeli dengan harga Rp 20.000. “Ya harapannya dipermudah untuk beli gas 3 kilogram, jangan dipersulit. Seadainya kita beli di RT kita sendiri, ya itu bagus, dipermudah,” harapnya.

Dia meminta pemerintah dapat mengkaji ulang agar penyaluran gas LPG bersubsidi itu tepat sasaran untuk rakyat miskin. Pasalnya, kalangan warga mampu masih bisa mengakses LPG 3 kilogram.

Berdasarkan pantauan, di Kabupaten Pati hingga kini, sejumlah agen penyaluran resmi LPG bersubsidi 3 kg masih bebas dijual seperti biasa, tanpa harus belum menunjukan KTP. Apalagi di tingkat paling bawah, seperti pengecer. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>