Pengamat: Saat Masa Tenang Alat Peraga Kampanye Harus Bersih


Ilustrasi. Alat Peraga Kampanye di jalan Jakarta. (Dok:ist)

AKTUALITAS.ID – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai bahwa alat peraga kampanye (APK) seharusnya sudah dibersihkan atau diturunkan seluruhnya pada masa tenang pemilu.

“Semuanya (APK) harus bersih, harus sudah tidak ada agar semuanya rapi, tertib dan semuanya harus diturunkan, karena masa tenang ini adalah masa jeda di mana semua kontestan harus menahan diri, harus istilahnya siap-siap untuk melakukan pencoblosan,” ujar Ujang, Kamis (8/2).

Masa tenang akan berlangsung tiga hari sebelum Pemilu 2024, yaitu tanggal 11, 12, 13 Februari. Masa tenang Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, jika masih ditemukan APK yang bertebaran pada hari tenang, maka itu akan menjadi sebuah proses pemilu yang tidak elok.

“Jadi ketika tanggal 11, 12, 13 hari tenang itu, semua alat peraga APK, semua banner, baliho, dan segala macam itu harus bersih, harus tidak ada, harus tidak terlihat lagi sehingga betul-betul pemilu kita prosesnya berjalan baik, berjalan aman,” jelasnya.

Nantinya, penurunan APK menjadi tanggung jawab daripada para peserta pemilu. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>