Berita
Malek Hafian Diputus 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Banding
AKTUALITAS.ID – Terdakwa pemalsuan dokumen, Malek Hafian dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (27/2/24).
Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik. SH. MH., dan didampingi hakim anggota Said Husein. SH.MH serta Cita Cahyaning Tias.SH.MH. tersebut Malek Hafian yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah ini dihukum 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Malek Hafian dengan hukuman pidana pemjara selama 2 (dua) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Rofik saat membacakan putusan.
Diketahui, putusan yang diberikan hakim pada perkara yang tercatat dengan 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Devid Oktanto merasa kecewa, karena hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan.
“Sebenarnya banyak bukti yang membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah,” ucap Devid.
Untuk itu, kata Devid dengan diberikannya hukuman 2 tahun penjara terhadap kliennya, maka mereka akan melakukan upaya banding.
“Kita kecewa, sudah dinyatakan bersalah dan putusan 2 tahun lagi, mungkin hakim punya pertimbangan, tapi Insyaallah kami akan banding,” pungkasnya.
-
NASIONAL30/08/2026 06:00 WIBMK: Pasal Penghinaan DPR dan Pemerintah Tak Berlaku
-
POLITIK30/08/2026 14:00 WIBBudi Arie Tegaskan Percepatan Pemilu Bukan Sikap Jokowi
-
RIAU30/08/2026 18:30 WIBPisah Haru Mahasiswa KKN UIN Suska Riau di Desa Muntai Barat
-
NUSANTARA30/08/2026 11:00 WIBKabut Asap Picu Lonjakan Pneumonia di Pontianak
-
NUSANTARA30/08/2026 17:00 WIBManager Koperasi Mesuji Ditangkap di Lubuklinggau, Diduga Gelapkan Rp600 Juta
-
NASIONAL30/08/2026 07:00 WIBKomisi III DPR Beberkan Daftar 13 Pidana
-
DUNIA30/08/2026 18:00 WIBNepal Minta Meta dan TikTok Hapus Konten AI Banjir
-
NASIONAL30/08/2026 09:00 WIBIstri Bambang Ungkap Detik-detik Sebelum Suaminya Jadi Korban

















