Berita
Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Lebaran Sesuai Ketentuan
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pentingnya perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta pada hari Senin.
Dalam Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024, disebutkan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Menaker Ida juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh kepada semua pekerja tanpa skema cicilan, baik mereka yang berstatus tetap maupun kontrak.
Selain itu, Menaker Ida mengingatkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016. THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan diberikan satu bulan gaji penuh, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional.
Meskipun ada ketentuan minimum yang harus dipenuhi, Menaker Ida mendorong perusahaan untuk memberikan THR yang lebih baik kepada pekerja.
“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” ujarnya.
Diharapkan dengan imbauan ini, perusahaan di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota dapat memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
OLAHRAGA21/04/2026 18:00 WIBReli Internasional Camel Trophy Jelajah Kalimantan Diikuti 48 Peserta
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
RAGAM21/04/2026 16:30 WIBPerlu Tau, Berikut Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan Dalam Wadah Plastik
-
EKBIS21/04/2026 17:30 WIBDemi Stabilitas Harga, DMO Minyakita Diusulkan Naik Jadi 60 Persen
-
RIAU21/04/2026 18:30 WIBBupati Zukri Percepat Jaringan Kabel Bawah Laut untuk Masyarakat, Listrik Siap Menyala 24 Jam
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
NUSANTARA21/04/2026 21:00 WIBGempa M6,0 Guncang Timor Tengah Utara NTT

















