Berita
Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan, Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Dihukum atas Tuduhan Kriminal
AKTUALITAS.ID – Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, telah dinyatakan bersalah atas semua 34 dakwaan terkait skandal uang tutup mulut yang melibatkan bintang film dewasa Stormy Daniels. Keputusan ini menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.
Setelah dua hari penuh mempertimbangkan bukti, juri yang beranggotakan 12 orang mencapai keputusan bulat pada Kamis. Trump dinyatakan bersalah atas usaha menutupi pembayaran sebesar US$130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama kampanye pemilihan presiden tahun 2016. Pembayaran ini kemudian dicatat sebagai pengeluaran bisnis.
Setelah meninggalkan ruang sidang, Trump menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Dalam postingan di platform media sosialnya, Truth Social, ia menulis, “HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!”
Trump juga menyatakan bahwa hakim Juan Merchan bersikap sangat bias dan konflik kepentingan menghalanginya untuk menyampaikan fakta-fakta penting. Dia mengklaim bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan catatan pajak dari mantan pengacara yang namanya dirahasiakan karena pemberlakuan perintah gag yang tidak konstitusional terhadap Trump.
Dalam keluhannya, Trump menyatakan, “Instruksi juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!”
Setelah dinyatakan bersalah, Trump kini menghadapi tantangan besar untuk meyakinkan rakyat Amerika bahwa ia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan presiden tahun 2024 akan diadakan pada 5 November, dan Trump harus bekerja keras untuk memulihkan citranya di mata publik.
Hukuman untuk Trump dijadwalkan akan ditetapkan pada 11 Juli. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang dihadapi Trump, yang masih harus menyelesaikan berbagai investigasi lain yang sedang berlangsung.
Dengan hukuman yang menjulang, Trump harus bekerja lebih keras dalam kampanye pemilihan presiden 2024. Situasi ini membuka banyak pertanyaan tentang bagaimana pendukungnya akan merespons dan apakah kasus ini akan mempengaruhi peluangnya dalam pemilu mendatang.
Sebagai mantan presiden dan figur politik yang kontroversial, Trump tetap menjadi pusat perhatian dalam lanskap politik Amerika. Keputusan juri ini akan memainkan peran penting dalam menentukan masa depannya, baik di dalam maupun di luar arena politik. (NOUFAL/RAFI)
-
RIAU15/06/2026 20:30 WIBJatanras Polda Riau Tangkap Sindikat Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil
-
EKBIS15/06/2026 22:00 WIBDipanggil Prabowo ke Kertanegara, Purbaya: Biasa, Ngobrolin Strategi Ekonomi
-
PAPUA TENGAH15/06/2026 22:30 WIBSemangat Gotong Royong, Kodim 1710/Mimika Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat
-
NUSANTARA16/06/2026 12:30 WIBGempa Besar M6.7 Guncang Palu
-
OLAHRAGA15/06/2026 23:00 WIBReal Madrid Resmi Rekrut Marc Cucurella
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
OASE16/06/2026 05:00 WIBBulan Muharram Bulan Allah Penuh Keajaiban

















