EKBIS
Jangan Ketinggalan! Harga Emas Antam Tembus Rp 1,91 Juta per Gram
AKTUALITAS.ID – Kabar gembira bagi para investor emas! Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menunjukkan kilaunya pada perdagangan Rabu pagi (11/6/2025). Logam mulia ini tercatat mengalami kenaikan tipis namun konsisten sebesar Rp 1.000, membawa harganya ke level Rp 1.910.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang telah terbentuk sejak awal pekan. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, pada Selasa (10/6/2025), harga emas Antam juga telah terapresiasi sebesar Rp 5.000 ke posisi Rp 1.909.000 per gram. Tren penguatan ini menunjukkan minat investor yang tetap solid terhadap aset aman (safe haven).
Jika ditarik lebih jauh, harga emas hari ini masih berjuang untuk mendekati rekor tertingginya (all time high/ATH) yang pernah tersentuh di level Rp 2.039.000 per gram pada 22 April 2025 lalu.
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga ikut terkerek naik. Pagi ini, harga buyback menguat Rp 1.000 menjadi Rp 1.754.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi investor yang ingin mencairkan investasinya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, tarifnya adalah 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per Rabu, 11 Juni 2025:
0,5 gram: Rp 1.005.000
1 gram: Rp 1.910.000
5 gram: Rp 9.325.000
10 gram: Rp 18.595.000
100 gram: Rp 185.212.000
1.000 gram: Rp 1.850.600.000
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, perlu diingat bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP) dan 0,9% (untuk non-NPWP) yang akan disertakan dalam bukti potong setiap transaksi. (Yan Kusuma/Mun)
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
RIAU17/07/2026 13:30 WIB15 Ribu Hektare Lahan di Riau Hangus Dilalap Api
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean
-
JABODETABEK17/07/2026 07:30 WIBJakarta Siaga, 4.132 Personel Amankan Gelombang Aksi Mahasiswa
-
NASIONAL16/07/2026 20:30 WIBKPK Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie, Saut: Tinggal Keberanian Pimpinan

















