Connect with us

EKBIS

Pembelian Dolar Dibatasi BI, Sinyal Krisis Rupiah?

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tunai terhadap rupiah tanpa underlying. Mulai Juni 2026, setiap pelaku pasar hanya diperbolehkan membeli dolar Amerika Serikat maksimal sebesar US$25.000 per bulan.

Kebijakan ini diambil di tengah tekanan nilai tukar rupiah yang nyaris menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS, sekaligus meningkatnya kebutuhan valas di pasar domestik.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan nasional di tengah tekanan global yang belum mereda.

“Dari sisi permintaan dolar AS, Bank Indonesia telah menetapkan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$25.000 per pelaku per bulan yang akan berlaku mulai Juni 2026,” kata Ramdan, Jumat (29/5/2026).

Kebijakan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, BI telah lebih dulu memangkas batas pembelian dolar tanpa underlying dari US$100.000 menjadi US$50.000. Kini, batas tersebut kembali diperketat menjadi US$25.000 per bulan.

Ramdan menjelaskan tekanan rupiah saat ini dipengaruhi ketidakpastian global, terutama konflik geopolitik di Timur Tengah yang masih berlanjut.

Selain itu, faktor domestik seperti kebutuhan pembayaran utang luar negeri, repatriasi dividen, serta terbatasnya arus masuk dolar AS turut menambah tekanan pada mata uang rupiah.

Di tengah kondisi tersebut, BI menegaskan akan terus hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar melalui berbagai instrumen intervensi.

“Bank Indonesia terus berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Ramdan.

Intervensi dilakukan melalui transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.

Selain itu, BI juga memperkuat kebijakan suku bunga instrumen moneter untuk menjaga daya tarik aset keuangan domestik agar tetap menarik bagi investor asing.

Ramdan menambahkan, BI akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar oleh bank maupun korporasi yang dinilai memiliki volume tinggi.

Sementara itu, pada penutupan perdagangan Jumat (29/5/2026), rupiah kembali melemah ke level Rp17.880 per dolar AS, turun 0,20 persen berdasarkan data pasar spot.

Kondisi ini menandakan tekanan terhadap rupiah masih berlanjut, seiring meningkatnya ketidakpastian ekonomi global dan dinamika arus modal internasional. (Firman/Mun)

TRENDING