EKBIS
Harga Emas Antam Kamis 17 September 2026 Naik Rp5.000
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis, (17/9/2026). Harga emas Antam naik Rp5.000 per gram menjadi Rp2.598.000 per gram.
Kenaikan tersebut memperpanjang tren penguatan harga emas Antam setelah sebelumnya juga bergerak naik tipis.
Berdasarkan informasi Logam Mulia, harga emas Antam pada Rabu (16/9/2026) berada di level Rp2.593.000 per gram. Artinya, dalam sehari harga kembali bertambah Rp5.000.
Sehari sebelumnya, kenaikan harga tercatat jauh lebih tipis, yakni hanya Rp1.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut terjadi setelah emas Antam sempat mengalami tekanan pada awal pekan.
Pada Senin (14/9/2026), harga emas turun Rp2.000 menjadi Rp2.602.000 per gram. Kemudian pada Selasa (15/9/2026), harga kembali terkoreksi Rp10.000 menjadi Rp2.592.000 per gram.
Setelah menyentuh posisi tersebut, harga emas Antam berbalik menguat pada Rabu dan kembali naik pada perdagangan Kamis.
Buyback Masih Bertahan
Berbeda dengan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada Kamis tidak mengalami perubahan.
Harga buyback tetap berada di level Rp2.438.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih antara harga emas Antam 1 gram yang dijual dan harga buyback pada perdagangan hari ini.
Bagi masyarakat yang hendak menjual kembali emasnya, nilai transaksi juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Sementara pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Harga Emas Antam Lengkap 17 September 2026
Berikut daftar harga emas Antam pada Kamis (17/9/2026):
| Berat | Harga |
|---|---|
| 1 gram | Rp2.598.000 |
| 2 gram | Rp5.146.000 |
| 3 gram | Rp7.701.000 |
| 5 gram | Rp12.805.000 |
| 10 gram | Rp25.530.000 |
| 25 gram | Rp63.660.000 |
| 50 gram | Rp127.155.000 |
| 100 gram | Rp254.160.000 |
| 250 gram | Rp635.090.000 |
| 500 gram | Rp1.266.900.000 |
| 1.000 gram | Rp2.538.600.000 |
Ada Pajak Saat Membeli Emas
Selain transaksi buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan ketentuan PPh Pasal 22 sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Untuk pembelian emas batangan, tarif yang disebutkan dalam ketentuan tersebut adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sementara untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, tarifnya 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Kenaikan Rp5.000 pada Kamis membuat harga emas Antam kembali mendekati level Rp2,6 juta per gram. Pergerakan berikutnya masih akan menjadi perhatian masyarakat yang memiliki emas maupun calon pembeli yang tengah menunggu perubahan harga.
(Firman/Mun)
-
RIAU16/09/2026 18:32 WIB68 Kg Sabu Lenyap Jadi Abu, Bupati Kasmarni: Setiap Gram Narkoba Mengancam Masa Depan
-
POLITIK16/09/2026 17:00 WIBDede Yusuf Bocorkan Threshold 4–5 Persen
-
DUNIA16/09/2026 15:00 WIBNATO Tembak Jatuh Drone Asing di Lithuania
-
EKBIS16/09/2026 16:00 WIBDefiyan: RUU Migas Harus Tunduk pada Pasal 33
-
NASIONAL16/09/2026 19:30 WIBRocky Gerung: Polwan Punya Peran Penting Redam Konflik di Masyarakat
-
NASIONAL16/09/2026 20:51 WIBKPU Pilih Optimalkan Anggaran 2027, Pengamat: Bentuk Disiplin Efesiensi
-
NASIONAL16/09/2026 16:00 WIBKPK Kejar Jejak Nusron di Kasus HGB Summarecon
-
JABODETABEK16/09/2026 23:00 WIBTNI AU Bongkar Fakta Kematian Serda Ahmad

















