Berita
Perda Anti-LGBT akan Diusulkan pada 2020 di Depok
AKTUALITAS.ID – Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020. “Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan […]
AKTUALITAS.ID – Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020.
“Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan kembali Raperda itu ke DPRD Kota Depok pada anggaran APDB Perubahan di 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (23/7/2019).
Dia menambahkan, untuk menentukan urgensi dari Raperda Anti LGBT itu harus melalui kajian akademis yang menyeluruh. Saat ini kajian LGBT belum lengkap
Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020.
“Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan kembali Raperda itu ke DPRD Kota Depok pada anggaran APDB Perubahan di 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (23/7).
Dia menambahkan, untuk menentukan urgensi dari Raperda Anti LGBT itu harus melalui kajian akademis yang menyeluruh. Saat ini kajian LGBT belum lengkap
“Kami dari kalangan waria nggak pernah diajak oleh penyusunan Raperda tersebut. Daripada membuat Perda yang diskriminatif, kami mengusulkan agar menggantinya dengan Raperda HIV/AIDS. Penyebaran HIV/AIDS itu real dan tidak terfokus pada populasi kunci saja. Tetapi setiap manusia yang melakukan hubungan seks beresiko tertular,” tuturnya.
Menurut Indra, Raperda HIV/Aids dapat mengedukasi masyarakat tentang HIV/Aids dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya para lelaki hidung belang agar selalu menggunakan pengaman untuk mencegah penularan atau tertular.
“Raperda HIV/AIDS dapat bersinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Global Fund sebagai tanggung jawab bersama dalam menekan penyebaran HIV/Aids di Indonesia,” terangnya.
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
JABODETABEK11/07/2026 05:30 WIBAkhir Pekan Cuaca di Jakarta Dipanggang Panas
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
JABODETABEK11/07/2026 06:30 WIBPolisi Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
-
NASIONAL11/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat
-
NASIONAL11/07/2026 04:00 WIBDrama di Kejagung! Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan

















