JABODETABEK
Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini: Lokasi dan Persyaratan Lengkap
AKTUALITAS.ID – Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, layanan SIM keliling kembali hadir di lima lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat. Berikut adalah lokasi-lokasi SIM keliling yang beroperasi hari ini Kamis (8/8/2024):
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Perlu diingat, jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda akan dikenakan proses penerbitan SIM baru
Biaya dan Persyaratan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjangan SIM:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 60.000. Biaya ini berbeda karena dilakukan oleh pihak di luar Polri. Selain itu, ada biaya tambahan untuk asuransi kecelakaan sebesar Rp 50.000 yang bersifat opsional namun penting.
Syarat Perpanjangan SIM
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
5. Kepesertaan BPJS Kesehatan (uji coba wajib per Juli 2024).
Proses Perpanjangan SIM
1. Pendaftaran: Datang ke lokasi SIM keliling dan lakukan pendaftaran.
2. Pengisian Formulir: Isi formulir data diri yang disediakan. Disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses.
3. Penyerahan Formulir: Serahkan kembali formulir yang sudah diisi ke petugas.
4. Menunggu Antrian: Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
5. Tes Kesehatan: Ikuti tes kesehatan di dalam mobil layanan.
6. Foto: Lanjutkan ke tahap pengambilan foto.
7. Pengambilan SIM: Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi.
Pentingnya Mengurus SIM
Surat Izin Mengemudi adalah dokumen wajib bagi setiap pengemudi kendaraan di jalan raya. Tanpa SIM yang sah, Anda bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281.
Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan dan datang ke lokasi SIM keliling terdekat agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar. Jangan lupa, membawa tanda kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat wajib.
Dengan adanya layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat tanpa perlu mengantri panjang di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya. Tetap patuhi aturan lalu lintas dan jaga keselamatan di jalan raya! (KAISAR/RAFI)
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
NASIONAL06/06/2026 16:00 WIBYusril: Jalur Kilat ITAS dan ITAP untuk WNA Sudah Dihapus
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
JABODETABEK06/06/2026 16:30 WIBHUT Jakarta ke-499, Pramono Siapkan Wisata Gratis untuk Warga
-
DUNIA07/06/2026 08:00 WIBKapal Perang AS Diserang Rudal-Drone Iran
-
POLITIK06/06/2026 17:00 WIBIstana Serukan Antikorupsi, Pejabat Negara Malah Tersandung Kasus
-
RAGAM07/06/2026 08:30 WIBSenyapnya Sesar Baribis Bisa Hancurkan Jakarta Kapan Saja

















