JABODETABEK
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Berkedok Pedagang Kopi di Bogor
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Saripudin ditangkap di kontrakannya di Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (29/10/2024) malam dengan barang bukti 484 gram sabu. Sementara, Sendi Lesmana ditangkap keesokan harinya di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, dengan barang bukti 2,06 gram sabu.
“Total barang bukti dari keduanya mencapai 486,06 gram sabu,” ujar Bismo dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Kompol Eka Candra, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, menambahkan bahwa Saripudin, sehari-hari bekerja sebagai pedagang kopi di Ciawi, menggunakan metode “tempel” dalam mengedarkan sabu tersebut. Saat penangkapan, Saripudin kedapatan membawa 10 bungkus sabu yang siap diedarkan. Ia mengaku akan diberi imbalan Rp 5 juta jika berhasil menempelkan seluruh paket narkoba di lokasi yang telah ditentukan.
Di sisi lain, penangkapan Sendi dilakukan berkat informasi warga yang mencurigai aktivitasnya. Sendi mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial YO, yang kini telah ditetapkan sebagai buron oleh pihak kepolisian.
“Kami mengamankan tujuh bungkus sabu dari tersangka Sendi, yang merupakan sisa sabu yang belum terjual,” kata Eka.
Dengan penangkapan ini, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bogor. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL01/08/2026 07:00 WIBKPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi DJKA Medan
-
POLITIK01/08/2026 06:00 WIBJPPR Desak KPU RI Lepas Rekrutmen KPUD
-
OASE01/08/2026 05:00 WIBPesan Tegas Al-Qur’an untuk yang Sering Menyalahkan Keadaan
-
EKBIS01/08/2026 07:30 WIBPertamax Resmi Turun Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK01/08/2026 06:30 WIB5 Titik SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
NUSANTARA01/08/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Paling Parah Dilanda Kekeringan
-
JABODETABEK01/08/2026 09:30 WIBPramono Perintahkan Pagar Tinggi Mal Dibongkar

















