Connect with us

JABODETABEK

Tak Kantongi Izin, Lapangan Padel Disegel

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat menyegel lapangan MMT Padel yang berlokasi di Jalan Puri Ayu, Kembangan, karena diduga belum memenuhi syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, pada Senin (2/3/2026) sebagai langkah penegakan aturan terhadap bangunan yang belum melengkapi perizinan.

“Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat pada ketentuan dan asas yang berlaku,” ujar Iin dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Selama masa penyegelan, tidak ada aktivitas yang diperbolehkan di area tersebut, termasuk operasional kafe di dalam gedung. Pemkot Jakarta Barat juga menegaskan atribut segel tidak boleh dirusak atau dilepas.

Penyegelan ini menjadi bagian dari upaya penertiban bangunan di wilayah Jakarta Barat. Berdasarkan data Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), sekitar 132 bangunan sedang dipetakan untuk dicek kelengkapan izinnya.

Lapangan padel tersebut juga disebut berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga menjadi perhatian dalam proses penertiban.

Iin menegaskan bangunan dapat kembali beroperasi apabila seluruh dokumen legalitas, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), telah diterbitkan secara resmi.

Sebelumnya, penyegelan lapangan padel juga dilakukan di Jakarta Timur oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur terhadap fasilitas olahraga Star Padel di kawasan Pulomas.

Data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat dari total 397 lapangan padel di Jakarta, sebanyak 185 belum mengantongi izin PBG.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan bahwa PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara sah. Setelah PBG terbit, pengelola baru dapat mengajukan SLF sebagai bukti bangunan aman dan laik fungsi.

“Dokumen yang wajib adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. Jika PBG saja tidak ada, maka tidak mungkin bisa mengajukan SLF,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan tanpa izin guna menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan masyarakat. (Kusuma/Mun)

TRENDING