Connect with us

JABODETABEK

Dua Maling Gasak Motor di Kafe Cireundeu Ditangkap

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Nasib apes menimpa Agit Novan Pajri saat tengah menikmati santap siang di Cafe Rancak Eatery, kawasan Cireundeu, Ciputat Timur. Hanya dalam hitungan menit, sepeda motor Honda Beat Street miliknya ludes digasak komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa ini bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban memarkirkan kendaraannya di area parkir kafe hanya dengan mengunci stang tanpa pengaman tambahan. Sekitar 20 menit kemudian, korban keluar ruangan untuk merokok di luar. Namun, alangkah terkejutnya Agit saat mendapati kuda besinya sudah lenyap dari pandangan.

“Pelapor berusaha mencari ke sekitar tempat kejadian perkara, tetapi hasilnya nihil,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

BACA JUGA  Tangerang Raya Lumpuh Total Dikepung Banjir 1,3 Meter

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur. Berbekal laporan itu, Tim Unit Reskrim di bawah pimpinan Ipda Muhammad Said melacak keberadaan pelaku selama 10 hari.

Perburuan berakhir manis pada Senin (13/7/2026). Polisi berhasil mengepung dan mengamankan dua tersangka, AM (32) alias Agus Maulana dan DS (27) alias Diki Supriatna, di kawasan Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat. Keduanya tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.

Dari tangan kedua bandit ini, petugas menyita sejumlah alat tempur kejahatan, termasuk satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana, satu set kunci letter T lengkap dengan anak kuncinya, kunci baut, kunci palsu, hingga kunci sok Y.

BACA JUGA  Ruko Sembako di Tangsel Ludes Terbakar

Kompol Bambang mengungkapkan bahwa modus operandi kedua pelaku memang mengintai kendaraan yang minim sistem pengamanan ganda di area publik.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T,” tegas Bambang.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Polsek Ciputat Timur. Atas kecerobohan dan kejahatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Kusuma/Mun)

TRENDING