NASIONAL
KPK: Transaksi Tunai Bernominal Tinggi Picu Kasus Suap
AKTUALITAS.ID – Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Syarif Hidayat, mengatakan transaksi tunai dengan nominal yang tinggi merupakan salah satu pemicu tingginya tindak pidana suap dan korupsi. Ia mengungkapkan hal tersebut setelah berkaca dari kasus-kasus operasi tangkap tangan (OTT). “Kenapa saya katakan begitu, karena dalam setiap operasi tangkap tangan, yang ditangkap selalu transaksi tunai dengan nominal […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Syarif Hidayat, mengatakan transaksi tunai dengan nominal yang tinggi merupakan salah satu pemicu tingginya tindak pidana suap dan korupsi. Ia mengungkapkan hal tersebut setelah berkaca dari kasus-kasus operasi tangkap tangan (OTT).
“Kenapa saya katakan begitu, karena dalam setiap operasi tangkap tangan, yang ditangkap selalu transaksi tunai dengan nominal yang besar,” jelas Syarif ketika memberikan paparan dalam seminar nasional yang digelar di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional Jakarta.
Syarif kemudian menceritakan salah satu kasus tangkap tangan seorang pejabat. KPK menemukan bahwa sebagian besar uang yang dimiliki pejabat tersebut tidak disimpan di bank, namun disimpan dalam ruangan khusus bersama dengan sejumlah logam mulia.
Mengambil data PPATK, Syarif mengatakan sepanjang 2018 terdapat lebih dari 15 ribu arus uang yang mencurigakan. Ia pun memandang penting diberlakukannya pembatasan nominal transaksi tunai.
“Karena tindak pidana melalui transaksi non-tunai saja berani dilakukan, apalagi transaksi tunai yang minim pengawasan,” kata Syarif.
Syarif kemudian mengatakan KPK sudah meminta pemerintah untuk tegas dalam pemberlakuan aturan mengenai pembatasan nominal transaksi tunai, namun belum ditindaklanjuti dengan lebih serius. KPK sudah sejak lama meminta DPR untuk segera mengesahkan undang undang yang mengatur nominal transaksi tunai, namun hingga saat ini belum disahkan.
“Terakhir PPATK mengusulkan supaya maksimal transaksi tunai nominalnya hanya Rp100 juta, namun tetap belum disetujui oleh DPR,” kata Syarif.[Ant]
-
RIAU08/12/2025 14:45 WIBMeneladani Semangat Juang Kemerdekaan, Menjaga NKRI untuk Generasi Indonesia Emas
-
EKBIS08/12/2025 15:30 WIB98 Persen SPBU di Daerah Terdampak Bencana Sumatera Telah Beroperasi
-
POLITIK09/12/2025 07:00 WIBMochammad Afifuddin: DKPP Harus Lebih Baik dalam Mengawal Etika Penyelenggara Pemilu
-
EKBIS09/12/2025 08:30 WIBDaftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU RI per 9 Desember 2025
-
NASIONAL09/12/2025 09:00 WIBGelar Lapkin 2025 di Bandung, DKPP RI Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Penyelenggara Pemilu
-
NASIONAL08/12/2025 14:30 WIBPrabowo Akan Melakukan Kunjungan ke Islamabad 8-9 Desember
-
EKBIS08/12/2025 18:00 WIBMudik Nataru, Kemenhub Siapkan Tiket Gratis dan Diskon Tarif
-
RAGAM08/12/2025 16:30 WIBSebanyak 71 Pasangan Pengantin Nikah Massal di Pekanbaru, Panitia Siapkan Hadiah Umroh dan Penginapan Gratis

















