NASIONAL
Pengacara: RS Sebarkan Hoaxs Karena Malu dengan Keluarga
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi memastikan kasus yang menimpa klienya tersebut bebas dari unsur politik. Hal tersebut dibuktikan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti diketahui, Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46, tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 […]
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi memastikan kasus yang menimpa klienya tersebut bebas dari unsur politik. Hal tersebut dibuktikan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46, tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan pasal tersebut, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Sudah ada buktinya, kebohongan tersebut dikeluarkan agar Masyarakat percaya dengan dirinya. Hal itu bebas dari unsur politik,” ujar Desmihardi usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kebohongan yang buat oleh kliennya tersebut didasari oleh rasa malu terhadap keluarga lantaran melakukan operasi plastik. Menurutnya, Mantan Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu sudah melakukan operasi plastik tiga kali.
“Beliau sudah melakukan operasi sebanyak tiga kali, Pertama dan kedua tidak diketahui Oleh keluarga. Baru yang ketiga dicurigai oleh keluarga mangkanya dia membuat karangan seolah-olah dipukuli. Beliau juga sudah meminta maaf kita harus apresiasi hal itu,”katanya.
Sebagai informasi, kasus hoaks Ratna Sarumpaet mencuat pada 21 September 2018 lalu dimana tersebut disebut-sebut menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat. Ia mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Namun aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Namun kemudian Ratna menganulir dengan memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut. [Diki]
-
JABODETABEK26/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Melanda Sebagian Besar Jakarta
-
POLITIK26/10/2026 06:00 WIBPKS-PDIP Satu Frekuensi Soal Polemik Gibran
-
OASE26/10/2026 05:00 WIBKata Api Disebut Lebih dari 150 Kali dalam Al-Quran
-
NUSANTARA26/10/2026 07:30 WIBNgeri! Api Melalap Jalur Gajah dan Rusa di Way Kambas
-
JABODETABEK26/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
-
POLITIK26/10/2026 07:00 WIBGerindra Ingatkan Denny Indrayana soal Wacana Pemakzulan Gibran
-
DUNIA26/10/2026 08:00 WIBPrancis Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia
-
NASIONAL26/10/2026 09:00 WIBYLBHI Soroti Penangkapan dan Kekerasan Saat Gelombang Aksi Nasional

















