NASIONAL
THR Harus Cair H-7 Lebaran! Waka DPR Ingatkan Perusahaan Taati Aturan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” kata Cucun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).
Cucun mengapresiasi berbagai insentif yang diberikan pemerintah menjelang hari raya, seperti diskon tarif tol dan program mudik gratis. Ia menilai kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat dalam menghadapi peningkatan kebutuhan saat Lebaran.
Namun, ia menekankan agar perusahaan tidak menunda pembayaran THR, karena hal itu merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.
“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh,” ujar Cucun.
Ia juga menyoroti perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online dan kurir, yang juga berhak mendapatkan THR.
Cucun mendorong masyarakat yang tidak mendapatkan THR sesuai haknya untuk melaporkan ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-institusi untuk memastikan perjalanan mudik yang aman dan nyaman.
“Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” ucapnya.
“Kolaborasi antar instansi sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik nanti. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut para pemudik,” imbuhnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
NASIONAL30/12/2025 19:46 WIBAnwar Usman Pensiun Tahun 2026, MA Bentuk Pansel
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru

















