NASIONAL
THR Harus Cair H-7 Lebaran! Waka DPR Ingatkan Perusahaan Taati Aturan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” kata Cucun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).
Cucun mengapresiasi berbagai insentif yang diberikan pemerintah menjelang hari raya, seperti diskon tarif tol dan program mudik gratis. Ia menilai kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat dalam menghadapi peningkatan kebutuhan saat Lebaran.
Namun, ia menekankan agar perusahaan tidak menunda pembayaran THR, karena hal itu merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.
“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh,” ujar Cucun.
Ia juga menyoroti perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online dan kurir, yang juga berhak mendapatkan THR.
Cucun mendorong masyarakat yang tidak mendapatkan THR sesuai haknya untuk melaporkan ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-institusi untuk memastikan perjalanan mudik yang aman dan nyaman.
“Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” ucapnya.
“Kolaborasi antar instansi sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik nanti. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut para pemudik,” imbuhnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
OASE26/05/2026 05:00 WIBKhutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW yang Mengguncang Sejarah Islam
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
JABODETABEK26/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 26 Mei 2026 Cerah Merata

















