NASIONAL
Alasan Mantan Napi Susah Cari Kerja, Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus
AKTUALITAS.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang selama ini dianggap sebagai hambatan bagi reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat. Usulan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (22/3), yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai.
Menurut Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, usulan penghapusan SKCK didasarkan pada kajian akademis dan praktis yang menunjukkan bahwa dokumen ini sering kali menghambat mantan narapidana dalam mencari pekerjaan dan berkontribusi kembali kepada masyarakat.
“Beberapa mantan narapidana merasa terbebani oleh stigma yang terus melekat pada mereka, dan SKCK hanya memperburuk kondisi tersebut. Meskipun mereka sudah bebas, masa depan mereka seolah tertutup,” jelas Nicholay dalam diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta.
Penghapusan SKCK ini bertujuan untuk mengurangi stigma terhadap mantan narapidana dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kehidupan setelah menjalani hukuman. Menurut Nicholay, meskipun seorang mantan narapidana bisa memperoleh SKCK, dokumen tersebut tetap mencantumkan riwayat pidana yang membuat mereka kesulitan diterima di tempat kerja.
Usulan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Kementerian HAM berharap Kapolri memberikan respons positif demi kemanusiaan. Jika usulan ini tidak diterima, Kementerian HAM berencana untuk berkonsultasi dengan DPR dan menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait kebijakan ini.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih bagi mantan narapidana untuk memperoleh pekerjaan dan berperan aktif dalam pembangunan negara. (Mun/ Ari Wibowo)
-
DUNIA13/07/2026 17:45 WIBAkibat Panas 41 Derajat, Prancis Matikan Reaktor Nuklir
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
-
RAGAM13/07/2026 19:00 WIBEuforia Koplove Fest Volume 4, Bejo Jahe Merah Manjakan Pengunjung dengan Berbagai Fasilitas
-
NASIONAL13/07/2026 22:30 WIBBuku Puisi Esai Denny JA Diterjemahkan dalam 35 Bahasa
-
POLITIK13/07/2026 18:00 WIBAbai Putusan MK, Para Wamen Eks Timses Prabowo-Gibran Tetap Komisaris BUMN
-
OTOTEK13/07/2026 20:30 WIBDaftar 10 AI Gratis Pembuat Presentasi Terbaik 2026, Mudah dan Cepat
-
NASIONAL14/07/2026 09:00 WIBSidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
OLAHRAGA13/07/2026 22:00 WIBPiala Dunia 2030 Berpotensi Tambah Peserta Jadi 64 Negara, Ini Alasan FIFA

















